tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengkonfirmasi politisi Partai Golkar yang juga Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengenai usaha keluarga Setya Novanto.
Tim Kuasa Hukum Novanto menghadirkan Mahyudin sebagai saksi meringankan dalam lanjutan sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Jaksa KPK Ahmad Burhanudin menanyakan kepada Mahyudin apakah kenal dengan keluarga Novanto.
"Secara dekat tidak, tetapi saya kenal sering berjumpa dengan istri beliau, Ibu Deisti," jawab Mahyudin.
Namun, ia mengaku tidak mengenal dengan dua anak Novanto, yakni Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.
Ia pun tidak mengetahui terkait usaha atau profesi dari istri maupun anak dari Novanto tersebut.
Jaksa Burhanudin pun mengkonfirmasi Mahyudin apakah mengetahui bahwa keluarga Novanto memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana.
"Tidak pernah dengar, dengarnya barusan di berita-berita akhir. Sebelumnya tidak tahu," ujar Mahyudin.
Ia pun mengungkapkan bahwa sejak dulu Novanto memang memiliki banyak usaha.
"Dari dulu beliau kaya, usahanya banyak tetapi saya tidak pernah konfirmasi ke beliau, yang saya tahu beliau punya warung "Tee Box" saya pernah makan di situ diajak beliau beliau bilang "ini warung saya" terus saya dengar beliau punya properti di Batam tapi saya tak pernah konfirmasi," tuturnya.
Jaksa pun kembali menanyakan kepada Mahyudin apakah Novanto memiliki kantor di Equity Tower, kawasan SCBD Jakarta.
"Itu baru-baru saya dengar sekitar tahun 2013 atau 2014. Kalau usaha keluarga saya tidak tahu tetapi saya tahu Pak Novanto punya kantor di situ. Yang saya tahu kantor bisnis beliau tambang batu bara," kata Mahyudin.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 November 2017 lalu, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang tak lain istri dan anak Setya Novanto diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan ini menjadi pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek e-KTP.
Dalam perkara ini, Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek e-KTP. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd yang berada di Singapura, Made Oka Masagung.
Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia, Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri