Menuju konten utama
Sidang Kasus e-KTP

Gamawan Fauzi Pernah Marahi Irman Soal Dana Rp78 M dari Narogong

Irman dan Sugiharto pernah dimarahi Gamawan Fauzi soal dana Rp78 miliar dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Gamawan Fauzi Pernah Marahi Irman Soal Dana Rp78 M dari Narogong
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto didampingi penasehat hukumnya menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Seni (22/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Irman mengaku bahwa ia dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, Sugiharto pernah dimarahi oleh Mendagri era SBY, Gamawan Fauzi terkait dana proyek e-KTP.

Hal itu ia sampaikan dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018). Irman menjadi saksi untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun.

Irman bercerita Gamawan sering menanyakan perkembangan proyek e-KTP. Ia juga mengaku setiap malam Gamawan sering meminta laporan proyek yang menelan biaya hingga Rp5,9 triliun tersebut.

"Saya dan pak Sugiharto dipanggil oleh Pak Mendagri. Begitu saya tanya ke Pak Mendagri, dia marah marah, sama saya dan pak Sugiharto," kata Irman.

Kemarahan Gamawan muncul lantaran mendengar informasi dari Sekjen Kemendagri yang saat itu dijabat Diah Anggraini bahwa Sugiharto mendapat dana sebesar Rp78 miliar dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Beneran nggak itu yang diceritain bu sekjen soal penerimaan uang dari Andi Rp78 miliar (tanya mendagri). Enggak bener (jawab Irman). Masa? Yang lapor bukan orang lain, yang lapor bu sekjen (tanya mendagri)," tiru Irman.

Narogong lalu dihubungi untuk mengonfirmasi soal fee untuk Sugiharto tersebut. Namun diketahui bahwa dana Rp78 miliar itu rencananya akan diserahkan Narogong kepada Kemendagri melalui Diah setelah pelaksanaan proyek selesai. Namun, hal itu baru sekedar laporan kepada Diah.

"Di situlah saya baru tahu ada rencana untuk (memberikan uang ke) Kemendagri," kata Irman.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora