Menuju konten utama
Sidang Lanjutan Setya Novanto

Mirwan Amir Bantah Terima Satu Juta Dolar AS dari Proyek E-KTP

Mirwan mengaku pernah menemui Nazaruddin, tetapi tidak pernah membahas perencanaan anggaran terkhusus proyek e-KTP.

Mirwan Amir Bantah Terima Satu Juta Dolar AS dari Proyek E-KTP
Mantan anggota DPR Mirwan Amir (kiri) menunggu untuk diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/1/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Mirwan Amir membantah menerima aliran dana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Ia membantah menerima uang sebesar satu juta Dolar AS di ruangan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto dan uang sebesar 200 ribu Dolar AS dari Melchias Markus Mekeng terkait proyek e-KTP.

Dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (25/1/2018), hakim Emilia mengonfirmasi posisi Mirwan dalam kasus korupsi e-KTP. Hakim juga mengonfirmasi tentang pembahasan perencanaan anggaran bersama M Nazaruddin.

Mirwan mengaku pernah menemui Nazaruddin, tetapi tidak pernah membahas perencanaan anggaran. Ia pun membantah ikut terlibat dalam proyek e-KTP. Hakim langsung mencecar dengan pemberian uang dari sejumlah pihak dari proyek e-KTP.

"Apa Saudara pernah menerima uang 200 ribu Dolar AS?" tanya hakim Emilia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

"Tidak," kata Mirwan.

"Di ruang kerja Melchias Mekeng?"

"Tidak."

"Apakah Saudara juga pernah menerima uang sebesar satu juta Dolar AS?" tanya hakim Emilia.

"Tidak," jawab Mirwan.

Mirwan pun membantah penerimaan uang sebesar 1 juta Dolar AS di ruangan Ketua Fraksi DPR. Ia membantah ada penerimaan uang tersebut dari Setya Novanto. "Tidak," jawab Mirwan singkat.

Mirwan mengaku tidak mengetahui keterlibatannya dalam kasus e-KTP. Ia membenarkan dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Banggar pada saat perencanaan proyek e-KTP pada tahun 2010 dan 2011. Akan tetapi, Mirwan membantah ikut dalam perencanaan proyek e-KTP. Politikus Demokrat menjawab kalau dirinya tidak ikut dalam pembahasan e-KTP.

Ia menjelaskan, kewenangan penganggaran ada di Komisi II DPR RI. Ia berdalih, undang-undang melarangnya membahas penganggaran e-KTP.

"Memang tidak dalam undang-undang MD3 tidak boleh kita membahas satuan 3 itu. jadi badan anggaran memang membahas mengenai postur APBN," kata Mirwan.

Sebelumnya, nama Mirwan sempat disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP. Dalam kesaksian mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pada pemeriksaan saksi terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Nazaruddin mengungkapkan ada pemberian uang kepada Mirwan Amir.

"Saya bacakan keterangan saudara, 'sedangkan 500 ribu dolar AS jatah Mirwan Amir penyerahannya di ruang Setya Novanto di lantai 12 ruang Nusantara DPR, Andi Agustinus menyerahkan juga ke Melchias Mekeng sebesar 1 juta dolar AS lalu dibagi 500 ribu dolar AS untuk Setya Novanto dan 500 ribu untuk Melchias Mekeng', apa ini benar?" tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/11/2017).

"Itu cerita Mirwan Amir," jawab Nazaruddin yang menjadi saksi dalam perkara itu.

"Tapi itu keterangan saudara, bukan Mirwan Amir?" tanya hakim Jhon.

"Lupa, Yang Mulia," jawab Nazaruddin.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri