"Oleh karena Andi sudah bersikap kooperatif dan akan konsisten dengan sikapnya tersebut serta telah mendapat JC, maka kami berharap putusan yang adil untuk Andi," kata kuasa hukum Andi Narogong.
Kedekatan itu digunakan untuk membentuk tiga konsorsium yang terafiliasi dengan Narogong yaitu Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astagraphia dan Murakabi.
"Dengan demikian, hingga saat ini seluruh terdakwa kasus e-KTP yang diajukan ke persidangan telah mengajukan diri sebagai JC dan mengakui perbuatannya," tambah Febri.