Menuju konten utama

Persekongkolan Setnov dan Andi Narogong Soal e-KTP Menurut Jaksa

Kedekatan itu digunakan untuk membentuk tiga konsorsium yang terafiliasi dengan Narogong yaitu Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astagraphia dan Murakabi.

Persekongkolan Setnov dan Andi Narogong Soal e-KTP Menurut Jaksa
Andi Narogong tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/11/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Andi Agustinus alias Andi Narogong dinilai mempunyai hubungan yang dekat dengan Ketua DPR Setya Novanto dalam pengadaan mega proyek e-KTP.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/11/2017).

"Terdakwa [Narogong] punya hubungan cukup dekat dengan Setya Novanto, Diah Anggraeni dan Irman menggunakan hubungan untuk mempengaruhi pejabat untuk melakukan intervensi dalam pengadaan paket pengadaan penetapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012," kata Wawan.

Wawan menyatakan hubungan itu kemudian digunakan untuk membentuk tiga konsorsium yang terafiliasi dengan Narogong yaitu Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astagraphia dan Murakabi.

Ia menyatakan Narogong juga menggunakan wewenang Setya Novanto, Irman, Diah Anggraeni dan Sugiharto untuk melakukan intervensi terhadap anggaran pengadaan e-KTP 2011-2012.

“Sehingga perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Irman, Setnya Novanto, Diah Anggraeni, dan Sugiharto lebih dekat dengan penyalahgunaan kewenangannya karena kedudukan yang melekat dalam jabatannya," tambah jaksa Wawan.

Narogong dikatakan Wawan juga membuat komitmen dengan mantan Ketua Komisi II DPR dari fraksi Golkar Burhanuddin Napitupulu untuk memperlancar pembahasan anggaran proyek e-KTP.

"Dan Burhanuddin selanjutnya mengatakan ke Diah Anggraeni dan menyampaikan ke Irman bahwa yang mengawal adalah terdakwa karena terdakwa pengusaha yang komit akan janjinya," ungkap jaksa Wawan.

Ia menyatakan, pada awal tahun 2010, Narogong juga mendatangi Irman yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri di ruang kerja dan menindaklanjuti pertemuan dengan Burhanuddin. Narogong bersedia memberikan uang kepada anggota DPR dan Kemendagri untuk perlancar pembahasan e-KTP.

"Terdakwa bertemu dengan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto untuk berkoordinasi. Terdakwa disarankan berkoordinasi dengan direktur PT Kalatama Winata Cahyadi," tambah jaksa Wawan.

Menurut Wawan, Irman kemudian menyampaikan bahwa proyek e-KTP harus mendekati pihak DPR. Sementara Narogong menyampaikan akan bekerja sama dengan DPR dan menyediakan dana ke DPR serta beberapa pejabat kemendagri.

"Hal itu kembali disampaikan ke Irman dan Winata Cahyadi namun hal itu ditolak Winata sehingga upaya pendekatan ke Kemendagri dan DPR dilakukan sendiri terdakwa. Pernyataan itu juga disampaikan ke Irman yaitu `fee` yang meminta 8 persen dari nilai proyek tapi Winata menolak sehingga upaya dilakukan langsung oleh terdakwa," jelas jaksa Wawan.

Padahal, kata Wawan, Narogong tak patut ikut dalam pembahasan APBN karena hal itu hanya boleh dibahas oleh Presiden dan DPR.

"Tapi terdakwa menyalahgunakan kewenangan karena dekat dengan Setya Novanto sehingga dapat turut serta melakukan pertemuan-pertemuan yang pokoknya memutuskan pembahasan anggaran KTP-E di DPR," kata jaksa Ariawan Agustiartono.

Dalam perkara ini, Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti 2,15 juta dolar AS dan Rp1,18 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto