Menuju konten utama

Korupsi e-KTP: Hakim Cecar Eks Dirut PNRI Soal Peran Andi Narogong

Eks Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya sempat berbelit saat hakim mendesak dia mengungkap peran Andi Narogong di proyek e-KTP.

Korupsi e-KTP: Hakim Cecar Eks Dirut PNRI Soal Peran Andi Narogong
Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) periode 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya memasuki ruang sidang dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Senin (23/10/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Ketua Majelis Hakim perkara korupsi e-KTP, Jhon Halasan Butar Butar mencecar Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya.

Dia juga sempat gerah dengan keterangan Isnu yang berbelit saat menjadi saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2017).

"Ini rasanya lucu, dia (Andi Narogong) sudah melakukan banyak hal, mengundang orang rapat, memberikan penjelasan-penjelasan, menyediakan tempat bertemu, beberapa kali mendatangi Anda (Isnu),” kata Hakim Jhon di persidangan.

Dia melanjutkan, “Belum lagi saya kaitkan dengan kenyataan lain, mengeluarkan uang begitu banyak, melakukan hal begini, tanpa tujuan yang jelas? Tidak masuk di akal. Makanya saya tanya ulang, yang saudara tahu apalagi yang dilakukan saudara Andi?"

"Maaf yang mulia," jawab Isnu sambil terbata-bata lalu terdiam.

Mendengar jawaban Isnu tersebut, Hakim Jhon belum menyerah. Dia kemudian melanjutkan lagi pertanyaannya kepada Isnu.

"Pertanyaan saya sederhana, anda ini bos dari perusahaan yang tidak kecil (PNRI). Saya kira Anda terima tamu juga tidak sembarangan. Sekarang anda berhadapan dengan saudara Andi (Narogong), dan Anda katakan untuk keperluan apa (Andi) ke sana atau apa yang dibicarakan?"

Kemudian, Isnu memberikan jawaban, "Kalau pembicaraan yang pasti saya lupa. Tentu keperluannya adalah mau ikut dalam proyek ini. Ikut di bisnis maksud saya, yang jelas kalau ikut di percetakan tidak bisa karena tidak punya pabrik."

Hakim Jhon berupaya menegaskan lagi jawaban Isnu, "Nah, sekarang dia datang dengan maksud untuk diikutkan sebagai apa?"

Isnu cuma menjawab, "Sebagai anggota konsorsium atau subkontraktor."

Tapi, Hakim Jhon belum puas. Dia bertanya lagi, "Bagaimana mungkin orang seperti Anda, ada orang datang ke Anda untuk tujuan tidak jelas? Ada kemungkinan dia ikut pengadaan e-KTP, apa yang dia inginkan di sana? Kok sepertinya sulit sekali kita bicara di sini, coba diingat!"

Jawaban Isnu kali ini ialah, "Mungkin mau ikut anggota konsorsium atau mencari proyek kalau konsorsium menang. Waktu ada persyaratan administrasi, dia (Andi) tidak bisa karena tidak punya pabrik. Akhirnya dia tidak ikut (konsorsium)."

Dialog masih berlanjut, Hakim Jhon bertanya ke Isnu lagi, "Setelah PNRI menang, apalagi tindakan Andi Narogong yang Anda ingat?"

Jawaban Isnu atas pertanyaan itu pun masih memberikan informasi tersamar. "Setelah menang, rasa-rasanya saya tidak pernah ketemu lagi dengan saudara Andi," kata dia.

Anggota Majelis Hakim Ansyori Saifuddin sempat berupaya memperjelas lagi jawaban Isnu. Dia bertanya, "Saya tanya mampu tidak mencetak 120 juta E-KTP? Dikerjakan sendiri atau subkon?"

Untuk pertanyaan ini, Isnu menjawab, "Subkon bagian dari kartu-kartu itu, yang komplit 145 juta, tapi blangko yang tidak tercapai 170 juta karena tidak bisa dipersonalisasi."

Pertanyaan majelis hakim kepada Isnu hendak meminta informasi mengenai peran Andi Narogong dalam proses pengaturan proyek e-KTP. Salah satunya terkait dengan hubungan Isnu dengan pengusaha itu selama proyek e-KTP berlangsung.

Sementara Andi Narogong sudah didakwa sebagai salah satu pelaku korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Andi terlibat pemberian suap kepada para anggota DPR RI di saat pembahasan proyek ini.

Andi juga diduga juga ikut mengarahkan agar tender proyek e-KTP dimenangkan oleh konsorsium PNRI. KPK menduga pengusaha ini ikut mengatur pelaksanaan proyek e-KTP bersama politikus Golkar yang kini menjabat Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom