Menuju konten utama

Andi Narogong Beri Pinjaman Rp36 M untuk Modal Proyek e-KTP

Andi Narogong memberikan pinjaman sebesar Rp36 miliar pada PT Quadron Solution untuk mengerjakan proyek pengadaan e-KTP.

Andi Narogong Beri Pinjaman Rp36 M untuk Modal Proyek e-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong berbincang dengan penasehat hukumnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/9/2017). ANTARA FOTO/Makna Zaezar

tirto.id - Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan saat menyampaikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengatakan bahwa pada akhir Juli 2011 ada uang masuk sebanyak Rp36 miliar ke rekeningnya dari perusahaan Andi Narogong, PT Armor Mobilindo, Senin (25/9/2017).

Pengusaha Andi Narogong meminjamkan Rp36 miliar kepada PT Quadra Solution sebagai modal untuk mengerjakan proyek pengadaan e-KTP.

“Menurut Pak Anang itu pinjaman karena saat itu Konsorsium PNRI tidak ada pendanaan dan uang muka sehingga semua opsi-opsi untuk menjalankan proyek itu dicari, salah satunya dari Pak Andi, Pak Anang mengatakan itu pinjaman,” kata Willy.

Willy bertindak sebagai saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapat keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang secara keseluruhan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Ia juga menjelaskan, pada Juli atau Agustus 2011 ada pertemuan di Grand Melia antara dia, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Dirut PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo-anggota konsorsium PNRI selaku pemenang tender e-KTP dan terdakwa Andi Narogong setelah kontrak e-KTP.

“Kami mencari pembiayaan e-KTP karena Kemendagri menolak membayar uang muka ke konsorsium,” tambah Willy.

Konsorsium PNRI meliputi Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandiapala Arthaputra.

Menurut Willy uang dari perusahaan Andi Narogong dikirim pada 5 Agustus 2011 sebesar Rp 10 miliar, 18 Agustus 2011 sebesar Rp 11 miliar, dan 18 Agustus 2011 sebesar Rp 5 miliar.

“Sudah dikembalikan, pokok utang Rp 36 miliar, bunga Rp 1 miliar ditransfer ke rekening Armor Mobilindo, kalau tidak salah pada akhir 2011, mungkin dua bulan setelah menerima pinjaman,” ungkap Willy seperti dikutip dari Antara.

“Apakah saudara tahu mengapa Andi rela meminjamkan uang meski tidak masuk dalam Konsorsium?” tanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir.

“Kalau menurut saya untuk dapat bunga yang lebih tinggi dari rate normal yang hanya 10,5 persen,” jawab Willy.

Willy sebelumnya mengaakui bahwa Direktur Utama PT Sandiapala Arthaputra Paulus Tannos lah yang awalnya akan meminjamkan uang.

“Pak Anang menginfokan ke saya bahwa pak Andi yang akan pinjamkan uang, padahal awalnya di Grand Melia Pak Paulus Tannos yang banyak bicara dan mengatakan bahwa ia punya teman komisaris di Bukopin, kenalan di BTPN, konteksnya mencarai alternatif pendanaan,” imbuh Willy.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo