Menuju konten utama

Kasus e-KTP: KPK Cegah Istri Andi Narogong ke Luar Negeri

Inayah dan Raden Gede dicegah ke luar negeri terhitung sejak 4 Oktober 2017 untuk enam bulan ke depan.

Kasus e-KTP: KPK Cegah Istri Andi Narogong ke Luar Negeri
Istri Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah Inayah, istri terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus atau Andi Narogong ke luar negeri. Pencekalan dilakukan sebagai upaya komisi antirasuah melakukan penyidikan terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, selain Inayah, komisi antirasuah juga mencegah ke luar negeri terhadap Raden Gede, adik dari Inayah terkait kasus yang sama. Keduanya dicegah untuk enam bulan ke depan terhitung sejak permintaan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

“Dalam proses penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, KPK mengirimkan pada imigrasi tentang pencegahan ke luar negeri terhadap Inayah dan Raden Gede terhitung sejak 4 Oktober 2017 untuk enam bulan ke depan,” kata Febri, seperti dikutip Antara, Kamis (12/10/2017) malam.

Sebelumnya, KPK telah mencegah Inayah dan Raden Gede ke luar negeri pada April 2017 lalu untuk enam bulan ke depan dalam penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Andi Narogong.

Febri menyatakan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang KPK. “Penyidik membutuhkan keterangan para saksi tersebut dalam penyidikan ini dan jika dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,” kata Febri.

Sementara terkait penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, KPK pada Kamis (12/10/2017) memeriksa dua saksi, yaitu Dedi Prijono yang merupakan kakak Andi Narogong dan Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief.

"Penyidik terus mendalami informasi transaksi keuangan selain aspek pengadaan dan penganggaran dalam kasus ini," ucap Febri.

Ketika bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 28 Agustus 2017, Inayah mengungkapkan peran suaminya dalam pengadaan proyek e-KTP ini. “Kadang-kadang saya pernah dengar dari suami saya ada janji 'meeting' dengan Pak Sugiharto dan Pak Irman,” kata Inayah dalam kesaksiannya.

Inayah bersaksi untuk suaminya, Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

"Suami saya tidak cerita detail, tapi mengatakan 'meeting' saja karena pernah ingin ikut serta,” kata Inayah saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

Dalam sidang itu, hakim mengonfirmasi sejumlah pernyataan Inayah dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terutama terkait dengan pertemuan Andi Narogong dengan Sugiharto dan Irman.

"Saya tidak mengatakan sering, tapi pernah dengar 'meeting' dengan Irman dan Sugiharto," jawab Inayah.

Selain mengetahui Andi Agustinus rapat dengan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, Inayah juga mengetahui bahwa Andi bertemu dengan Direktur Quadra Solutions Anang S Sudihardjo selaku anggota konsorsium PNRI pemenang tender e-KTP.

Inayah mengaku pernah melihat Andi Agustinus bertemu dengan Anang di mal Kota Kasablanka pada 2012 atau 2013 sebelum kasus e-KTP tersebut ditangani KPK.

“Saya tidak tahu apa yang dibicarakan karena hanya berpapasan. Saya waktu itu mau ke toilet, mereka ngobrol sebentar, saya tanya itu siapa, dijawab Anang," ungkap Inayah.

Inayah juga mengaku bahwa rekeningnya maupun rekening adiknya yang bernama Raden Gede sering digunakan untuk menampung dana dari Andi Agustinus maupun dari perusahaan terkait Andi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz