Menuju konten utama
Kasus Korupsi E-KTP

Hadapi Sidang Tuntutan, Narogong Ajukan Jadi Justice Collaborator

"Dengan demikian, hingga saat ini seluruh terdakwa kasus e-KTP yang diajukan ke persidangan telah mengajukan diri sebagai JC dan mengakui perbuatannya," tambah Febri.

Hadapi Sidang Tuntutan, Narogong Ajukan Jadi Justice Collaborator
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP mengajukan status "justice collaborator" (JC) yaitu pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum ke KPK.

"KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai JC pada bulan September 2017. Sejak saat itu sejumlah hal dipertimbangkan, seperti apakah terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya, konsistensi di persidangan hingga membuka peran aktor yang lebih tinggi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Andi Narogong dalam dakwaan disebut mendapatkan keuntungan 1,499 juta Dolar AS dan Rp1 miliar dari proyek e-KTP. Ia juga disebut ikut mengatur sejak penganggaran dan pelaksanaan proyek e-KTP yang juga menjadi rekan ketua fraksi Partai Golkar saat itu Setya Novanto.

"Sikap KPK akan disampaikan sebagai salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan terhadap terdakwa," ungkap Febri.

Hari ini Kamis rencananya Andi Narogong akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan demikian, hingga saat ini seluruh terdakwa kasus e-KTP yang diajukan ke persidangan telah mengajukan diri sebagai JC dan mengakui perbuatannya, bahkan dua di antaranya telah mengembalikan uang ke KPK," tambah Febri.

Jika posisi JC dikabulkan hingga di pengadilan, menurut Febri, maka akan menguntungkan Andi Narogong.

"Karena dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dan mendapatkan hak jika diputus bersalah seperti remisi dan pembebasan bersyarat sesuai aturan yang berlaku. Bagi penanganan perkara pokok, hal ini juga bagus karena dapat membongkar pelaku yang lebih besar," ungkap Febri.

Andi Narogong dalam sidang pada 30 November 2017 menyebutkan bahwa ada komitmen pembagian "fee" untuk DPR sebanyak lima persen dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar lima persen dari proyek KTP-Elektronik.

"Pak Anang, Pak Isnu, Pak Tannos, saya dan Johanes Marliem dipanggil ruangan Pak Irman, beliau minta 10 persen kalau mau ikut proyek ini. Akhirnya kami sanggupi itu, lima persen buat DPR lalu lima persen lainnya untuk dia (Irman) dan Depdagri. Setelah itu Pak Irman minta bantuan kepada saya dulu," kata Andi Agustinus dalam sidang 30 November 2017.

Anang yang dimaksud Andi adalah Anang Sugiana Sudihardjo sebagai Direktur PT Quadra Solutions, Isnu adalah Isnu Edhi Wibowo sebagai direktur utama PT Percetakan Negara Republik Indonesia, Tannos adalah Paulus Tannos pemilik PT Sandipala Arthaputra sedangkan Johannes Marliem adalah Direktur PT Biomorf Lone yang seluruhnya masuk dalam konsorsium PNRI sebagai pemenang tender KTP-E.

Rapat pembagian "fee" juga dilakukan di rumah Ketua DPR Setya Novanto.

"Sekitar November juga, saya diundang ke kediaman Novanto sama Paulus Tannos. Ada Oka Masagung, saya dikenalkan 'Ini Oka Masagung, nanti yang akan mengurus masalah fee DPR. Dia akan bantu urusan perbankan dan modal," ungkap Andi.

Fee untuk DPR tersebut pun sudah dieksekusi yaitu 3,5 juta dolar AS pada akhir 2011, lalu 3,5 juta dolar AS di awal 2012, caranya ditransfer Anang melalui pemilik perusahaan Delta Energy Investment Made Oka Masagung yang merupakan orang dekat Setnov.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri