Menuju konten utama
Korupsi e-KTP

Andi Narogong Mengakui DPR Dapat Jatah Duit dari Proyek e-KTP

Andi Narogong memastikan uang sebesar 7 juta dolar AS sudah diberikan ke DPR.

Andi Narogong Mengakui DPR Dapat Jatah Duit dari Proyek e-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui pemberian jatah untuk DPR sebesar 7 juta dolar AS sudah dilakukan. Pemberian pertama sebesar 3,5 juta dolar dilakukan pada akhir 2011 dan separuhnya lagi di awal 2012.

"Caranya ditransfer Anang melalui Oka Masagung," kata Andi dalam pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

Oka Masagung yang dimaksud Andi adalah Made Oka Masagung, pemilik perusahaan Delta Energy Investment yang juga orang dekat Setya Novanto. Sedangkan Anang adalah Anang Sugiana Sudihardjo sebagai Direktur PT Quadra Solutions.

"Tapi saat mau beri uang muka ke empat, Anang keberatan. Ia sudah tidak mau eksekusi lagi karena tidak sanggup. Lalu saya beritahu Irman. Irman sarankan adakan pertemuan antara saya, Anang dan Giarto di Plaza Cafe Vin," kata Andi.

"Saya katakan tidak masalah, tapi bagaimana dengan komitmen yang sudah dibangun Anang? Lalu saya lapor ke Pak Novanto, kalau Anang tidak sanggup dan dijawab 'Ya sudah tidak usah diurus, nanti sama Oka saja', lalu ada perubahan sikap Pak Anang," jelas Andi.

Untuk eksekusi ke Kemendagri, Irman meminta 700 ribu dolar AS padahal kesepakatannya uang itu diberikan oleh PNRI, sehingga Andi pun menalangi pemberian itu.

Sementara pada awal 2012, total yang diberikan Andi adalah 2,2 juta dolar AS karena sebelumnya sudah menyerahkan 1,5 juta dolar AS melalui staf Kemendagri Josef Sumartono.

"Pekerjaan berjalan tapi kami dipersulit karena tidak dikasih uang muka. Saya dimarahi Irman karena setelah 700 ribu dolar AS, konsorsium mengeluh pekerjaan tidak akan selesai. Lalu saya pun lapor ke Bu Sekjen, kasian konsorsium dituntut cepat tapi tidak didukung," ungkap Andi.

Andi pun menjelaskan bahwa ia sudah mengeksekusi permintaan untuk DPR dan Kemendagri yang totalnya 10 persen dari anggaran total KTP-E.

"Malah pak Irman minta uang terus buat Menteri. Waktu itu bahkan ada laporan Rp79 miliar yang akan dikasih dari konsorsoum sudah diambil Irman sebagian. Sama saya saja sudah 2,2 juta dolar AS. Tidak benar ini, saya mau laporkan sama menteri, tapi kata Irman 'kami tidak pernah diberi uang'. Saya dimarahi Irman dan disebut calo, akhirnya saya mundur. Saya minta diganti Marliem pengeluaran saya dan Marliem bersedia dengan catatan jangan menggunakan nama saya," tambah Andi.

Andi pun meminta tolong temannya, Muda Ikhsan Harahap yang ditransfer 1,5 juta dolar AS dan 1 juta dolar AS ke rekening istri Andi sehingga total penggantian 2,5 juta dolar AS pada Maret atau April 2013.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH