tirto.id -
"Harapan kita, oleh karena Andi sudah bersikap kooperatif dan akan konsisten dengan sikapnya tersebut serta telah mendapat JC, maka kami berharap putusan yang adil untuk Andi. Konkretnya adalah putusan yang lebih ringan dari tuntutan penuntut umum KPK, terutama pidana pokoknya (penjara maupun dendanya) lebih ringan," kata Samsul saat dihubungi Tirto, Kamis (21/12/2017).
Samsul mengaku, pihak Andi siap menerima putusan pengadilan apabila diminta untuk memberikan uang pengganti.
Andi dituntut membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta Dolar AS dan Rp 1.186.000.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap. Apabila tidak, Andi diminta dipenjara selama 3 tahun. Ia mengaku, Andi sudah siap menghadapi keputusan tersebut.
"Apabila diputuskan sama dengan surat tuntutan, maka akan kami terima. Karena Andi sudah berkomitmen akan mengembalikan uang tersebut ke negara via KPK," kata Samsul.
Selain itu, Samsul berharap agar seluruh aset Andi bisa dikembalikan kepadanya. Selain aset, ia juga ingin agar rekening Andi yang diblokir bisa dibuka kembali agar bisa mengembalikan uang pengganti.
Seperti diketahui, pengadilan tindak pidana korupsi akan membacakan putusan untuk terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, Kamis (21/12/2017). Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ibnu Basuki Wibowo membenarkan majelis hakim akan memutus perkara Andi, Kamis (21/12/2017). Hakim akan membacakan putusan hakim.
"Betul (pembacaan putusan Andi). Jadwal direncanakan pagi," kata Ibnu saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (21/12/2017).
Berdasarkan info yang diperoleh, sidang direncanakan akan digelar di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 1. Namun, ia tidak merinci jam berapa sidang akan digelar. Selain itu, pria yang juga hakim tindak pidana korupsi itu juga belum bisa memastikan apakah para pihak akan hadir atau tidak.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Andi Agustinus alias Andi Narogong 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Andi Narogong terlibat kasus korupsi proyek e-KTP.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa pada KPK membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Selain menuntut penjara dan membayar denda Rp1 miliar, jaksa juga menuntut agar Andi membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta Dolar AS dan Rp 1.186.000.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap. Apabila tidak, Andi diminta dipenjara selama 3 tahun.
Dalam perkara ini, Andi Agustinus didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses penganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Dalam dakwaan, Andi didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/99 jo 20/01 tentang pemb
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri