Menuju konten utama

Vonis Andi Narogong akan Dibacakan Majelis Hakim Tipikor Hari Ini

Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ibnu Basuki Wibowo membenarkan majelis hakim akan memutus perkara Andi Narogong, Kamis (21/12/2017).

Vonis Andi Narogong akan Dibacakan Majelis Hakim Tipikor Hari Ini
Terdakwa korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan penuntut umum dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Nasib terdakwa korupsi KTP elektronik (e-KTP) Andi Agustinus atau Andi Narogong akan ditentukan hari ini, Kamis (21/12/2017). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan putusan atas kasus korupsi megaproyek e-KTP senilai Rp 2,3 triliun.

Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ibnu Basuki Wibowo membenarkan majelis hakim akan memutus perkara Andi, Kamis (21/12/2017).

"Betul (pembacaan putusan Andi). Jadwal direncanakan pagi," kata Ibnu saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (21/12/2017).

Berdasarkan pantauan, sidang direncanakan akan digelar di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 1. Namun, Ibnu tidak merinci jam berapa sidang akan digelar. Selain itu, pria yang juga hakim tindak pidana korupsi itu juga belum bisa memastikan apakah para pihak akan hadir atau tidak.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Andi Agustinus alias Andi Narogong 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Andi Narogong terlibat kasus korupsi proyek e-KTP.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa pada KPK membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Selain menuntut penjara dan membayar denda Rp1 miliar, jaksa juga menuntut agar Andi membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta Dolar AS dan Rp 1.186.000.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap. Apabila tidak, Andi diminta dipenjara selama 3 tahun.

Dalam perkara ini, Andi Agustinus didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses penganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Dalam dakwaan, Andi didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/99 jo 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor). Dalam tuntutan, Andi dinilai melanggar pasal 3 UU Tipikor.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri