tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto pada Senin (20/11/2017) dini hari. Ketua DPR RI ini dibawa ke rutan komisi antirasuah setelah menjalani perawatan di RSCM usai mengalami insiden tabrakan mobil pada Kamis pekan lalu.
Politikus Golkar yang dikenal “licin” itu ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK selama 20 tahun ke depan, terhitung 17 November hingga 6 Desember 2017.
Sebelumnya, KPK terlebih dahulu memindahkan tempat penahanan terhadap terdakwa perkara kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong yang juga menempati rutan tersebut. Narogong dipindah ke Rutan C1 Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/11/2017) malam.
“Andi [Narogong] dipindahkan kemarin malam ke Rutan C1 sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/11/2017).
Febri menambahkan “pertimbangan kebutuhan penanganan kasus KTP-e saja karena Andi [Narogong] masih menjadi terdakwa di kasus yang sama.”
Dalam kasus korupsi e-KTP ini, Andi Narogong tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pada sidang lanjutan korupsi e-KTP pada Senin (20/11/2019) masih mendengarkan kesaksian sejumlah saksi.
Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
Sementara Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Sebelumnya, Novanto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada Juli 2017. Sayangnya, Novanto menang dalam sidang praperadilan.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Narogong, Irman (Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri) dan Sugiharto (Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri) dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-e 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz