Menuju konten utama

Jaksa KPK Pikir-pikir, Andi Narogong Terima Vonis Korupsi E-KTP

Majelis Hakim menanyakan kepada Andi Narogong apakah akan melakukan banding atau tidak dalam persidangan.

Jaksa KPK Pikir-pikir, Andi Narogong Terima Vonis Korupsi E-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Andi Agustinus alias Andi Narogong menerima vonis delapan tahun yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik di Kementerian Dalam Negeri. Andi tak menyatakan banding atas putusan majelis hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi masih pikir-pikir.

Usai pembacaan vonis, Majelis Hakim menanyakan kepada Andi Narogong apakah akan melakukan banding atau tidak dalam persidangan. Majelis pun sempat mengingatkan putusan akan mungkin berubah menjadi lebih ringan atau lebih berat apabila Andi banding. Sebelum bertanya ke Andi, hakim sempat bertanya kepada jaksa KPK dan jaksa menyatakan tidak banding.

"Terhadap putusan majelis hakim kami menyatakan untuk pikir-pikir," kata Jaksa Eva di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

Berbeda dengan jawaban jaksa KPK, Andi Narogong langsung menyatakan keputusannya. Ia menerima keputusan hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar.

"Saya terima yang mulia," jawab Andi.

Hakim pun menanyakan kepada penasihat hukum tentang keputusan Andi. Pengacara Andi Samsul Huda mengikuti keputusan Andi selaku klien. "Karena klien kami sudah dengan tegas menyatakan menerima tentu kami tidak bisa berkata lain dari yang sudah disampaikan itu," kata Samsul.

Usai persidangan, Samsul menjelaskan alasan Andi Narogong menerima putusan hakim. Ia berpandangan, Andi menilai hukuman terhadapnya sudah adil.

"Saya kira, langsung menyatakan menerima itu juga bagian dari pertimbangan dari saudara Andi Agustinus sendiri bahwa bisa jadi delapan tahun dan pidana tambahan tadi dianggap cukup adil bagi dirinya," ujar Samsul usai persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jhon Halasan Butar-Butar menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat korupsi proyek KTP elektronik.

Hakim John meminta Andi mengembalikan uang negara sebesar USD 2.500.000,00 dan Rp 1.186.000.000,00 dan harus diganti paling lambat satu bulan setelah pengadilan berstatus tetap. Bahkan, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. apabila terpidana tidak mempunyai harta benda tang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Mufti Sholih