tirto.id - Setya Novanto membenarkan bahwa dirinya melakukan pembicaraan dengan Johannes Marliem dan Andi Agustinus alias Andi Narogong seperti di dalam rekaman yang diputar Jaksa KPK di persidangan Kamis lalu (22/2/2018).
"Saya ada catatan, sidang hari Kamis itu ada yang belum saya sampaikan kepada yang mulia yaitu bahwa memang betul suara saya pada pertemuan Johannes Marliem dan Andi Narogong, itu sudah saya sampaikan laporan saya ini kepada penyidik. Itu saja," jawab Novanto yang menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Dalam persidangan sebelumnya Kamis (22/2), jaksa KPK memutarkan hasil sadapan perbincangan antara Setya Novanto, Andi Narogong dan Direktur Biomorf Lone Johannes Marliem.
Perbincangan yang terjadi di kediaman Setya Novanto itu sempat membahas kekhawatiran jika kasus korupsi di proyek e-KTP diungkap KPK. Bahkan Novanto sempat ketakutan karena namanya banyak digunakan dalam proyek itu.
"Itu lawannya Andi, Andi juga. PNRI dia (Andi) juga, itu dia juga. Waduh, gue bilangin kali ini jangan sampai kebobolan, nama gue dipakai ke sana-sini," kata Setnov dalam rekaman yang diputar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2018.
Kemudian Setnov sempat menyinggung uang senilai Rp20 miliar apabila dirinya berhadapan dengan KPK. "Kalau gue dikejar ama KPK, ongkos gue dua puluh miliar," ungkap Setnov dalam rekaman tersebut.
Jaksa pun langsung mengonfirmasi kebenaran suara tersebut kepada Andi Narogong. Andi membenarkan bahwa dirinya hadir dalam pertemuan tersebut, tetapi tidak terlalu paham maksud Novanto.
"Kalau yang dibicarakan hal yang benar, tentu kan tidak perlu diantisipasi, 'nanti kalau dikejar KPK 20 miliar'. Ini kan kejahatan baru lagi, sudah merencanakan 'nanti kalau dikejar KPK mau diamankan Rp 20 miliar', begitu kira-kira?" tanya jaksa.
"Saya tidak bisa menerjemahkan," jawab Andi.
Tidak lama, Andi menganggap kemungkinan ucapan Novanto itu berkaitan dengan ongkos pengacara. "Iya, mungkin bayar pengacara berapa, mahal, sampai ke kasus hukum," jawab Andi lagi.
"Benar itu (ongkos pengacara)?" tanya jaksa.
"Mungkin, pemikiran saya seperti itu," jawab Andi.
"Kalau di korupsi, permufakatan korupsi delik sendiri," kata jaksa.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto