Menuju konten utama

Pengakuan Johanes Marliem dan Narogong Soal Jam Mewah untuk Setnov

Andi Narogong mengaku memberikan Jam Merek Richard Mille kepada Novanto pada November 2012. 

Pengakuan Johanes Marliem dan Narogong Soal Jam Mewah untuk Setnov
Setya Novanto di Persidangan Tindak Pidana Korupsi korupsi pengadaan KTP elektronik, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (22/01/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Persidangan lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di PN Jakarta Pusat, pada Senin (22/1/2018), mengungkap pengakuan mendiang Johannes Marliem soal Jam Merek Richard Mille Seri RM 011.

Marliem ialah Dirut Biomorf Lone Wolf, perusahaan yang juga terlibat di proyek e-KTP. Sementara Jaksa KPK telah mendakwa Setya Novanto menerima uang senilai 7,3 juta dolar AS dan Jam Merek Richard Mille Seri RM 011 seharga 135 ribu dolar AS atau setara Rp1,3 miliar. Jam mewah itu dibeli oleh Marliem dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, salah satu terpidana korupsi e-KTP.

Pada sidang kali ini, Jaksa KPK memutar rekaman pemeriksaan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) terhadap Johanes Marliem. Pemeriksaan itu berlangsung sebelum Marliem meninggal dunia secara misterius pada Agustus 2017.

Dalam rekaman itu, Marliem mengaku jam itu pernah rusak. Andi lalu mengirim jam itu kepada Marliem untuk diperbaiki di luar negeri. Kepada penyidik FBI, Marliem mengaku kemudian membeli jam baru atas permintaan Andi. Dia melakukan pembelian jam itu usai menerima duit titipan dari Andi Narogong.

Sementara saat bersaksi di persidangan yang sama, Andi Narogong mengakui dirinya memberikan jam mewah itu kepada Novanto. Menurut Andi, jam itu dibeli dengan duit patungan dari dirinya dan Marliem. Jam itu, menurut dia, diberikan sebagai hadiah ulang tahun untuk Setya Novanto pada November 2012.

"Seingat saya pernah rusak," kata Andi.

Andi bercerita dirinya kemudian memberi tahu Marliem soal kerusakan jam itu. Menurut dia, Setya Novanto pernah ke AS untuk memperbaiki jam tersebut dengan ditemani oleh Marliem.

Tapi, setelah isu kasus korupsi e-KTP menarik perhatian luas, menurut Andi, jam itu dikembalikan oleh Setya Novanto kepada dirinya pada Januari 2017. Setelah berkoordinasi dengan Johanes Marliem, Andi kemudian menjual jam itu dengan harga Rp 1,15 miliar. Dari hasil penjualan itu, ia mengklaim cuma mengambil sekitar Rp650 juta. "Sisanya saya berikan ke staf johanes Marliem," kata Andi.

Bantahan Setya Novanto Soal Jam Richard Mille

Hakim pun sempat mengonfirmasi kepada Setya Novanto soal pemberian jam Richard Mille itu. Novanto mengklaim tidak pernah mendapatkan jam Richard Mille. "Tidak pernah Yang Mulia," kata Novanto.

Usai persidangan, Novanto berdalih seharusnya ada bukti perbaikan dari pihak produsen Richard Mille apabila jam tersebut pernah diservis di luar negeri.

"Saya demi tuhan dan apalagi tadi, pernah diperbaiki. Kalau diperbaiki dan kita yang mengambil, mestinya ada surat diberikan kepada saya untuk mengambil jam tersebut," kata Novanto.

Dia juga mengklaim tidak pernah menerima jam tersebut pada bulan November 2012. Novanto juga membantah keterangan Narogong dengan alasan harga jual jam Richard Mille akan naik apabila umurnya semakin tua.

"Kalau dijual, saya juga sering menjual yang bekas, untuk ultah anak saya, itu bukan lebih murah, makin lama, makin lebih mahal," kata Novanto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom