tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Senin tanggal 10 Juli 2023 pukul10.00 WIB sidang praperadilan atas nama pemohon Hasbi Hasan dengan agenda pembacaan putusan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).
Dalam persidangan sebelumnya, Hasbi melalui kuasa hukummya meminta supaya majelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan Termohon dan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon," kata kuasa hukum Hasbi, Maqdir Ismail dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin, 3 Juli 2023 lalu.
KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Hasbi Hasan, ditetapkan sebagai tersangka suap. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," jelas Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Sementara Dadan telah ditahan, Sekretaris MA Hasbi Hasan juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023 lalu. Namun KPK tak melakukan penahanan usai pemeriksaan tersebut. KPK menyebut, keputusan tersebut adalah bagian dari teknis dan strategi KPK.
"Jadi (penahanan Hasbi) hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal (tunggu) waktu saja," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya Selasa, 6 Juni 2023.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto