tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan belum akan menerapkan cukai untuk popok bayi atau diapers serta alat makan dan minum sekali pakai dalam waktu dekat. Pun, dengan ekstensifikasi cukai tisu basah juga dipastikan tidak akan berlaku di tahun depan.
“Sebenarnya, sekarang belum kita terapkan dalam waktu dekat,” ujarnya, dalam media briefing, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Sama halnya dengan kenaikan pajak maupun pungutan pajak baru, Purbaya berkomitmen untuk melakukan ekstensifikasi atau perluasan basis penerimaan melalui pengenaan jenis pungutan cukai baru ketika ekonomi Indonesia tumbuh di level 6 persen. Dus, ketika saat ini ekonomi Indonesia belum stabil dan masih berada di kisaran 5 persen, ia tidak akan menaikkan tarif pajak, memungut pajak baru, maupun melakukan ekstensifikasi cukai.
“Jadi, saya acuannya masih sama dengan sebelumnya, sebelum ekonominya stabil, saya tidak akan nambah pajak tambahan dulu. Ketika ekonominya sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan,” jelas mantan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) itu.
Sebelumnya, rencana pemungutan cukai popok bayi, alat makan dan minum sekali pakai, serta ekstensifikasi cukai tisu basah ini terungkap dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025-2029 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang diundangkan pada 3 November 2025.
Dalam beleid tersebut, terungkap bahwa Kementerian Keuangan akan menyusun kajian terkait potensi barang kena cukai (BKC) berupa popok bayi, alat makan dan minum sekali pakai, serta ekstensifikasi cukai tisu basah.
“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit,” ujar Purbaya dalam Lampiran PMK Nomor 70 Tahun 2025, dikutip Jumat (7/11/2025).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































