tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan menarik kewenangan pengumuman kebijakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul sejumlah pemberitaan yang dinilai meresahkan masyarakat.
Ke depan, hanya Purbaya yang berwenang mengumumkan kebijakan perpajakan. Purbaya menyebut DJP akan kembali ke fungsinya sebagai eksekutor semata.
"Nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan DJP lagi, untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu. (Ditjen) Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan," kata Purbaya dalam media briefing, Senin (11/6/2026).
Langkah ini diambil setelah berbagai pengumuman dari jajaran pajak dinilai berkali-kali meresahkan publik. Mulai dari wacana pajak tol hingga isu terbaru soal akan melakukan audit lanjutan terhadap peserta Tax Amnesty Jilid II.
"Sudah berkali-kali nih, pajak mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan. Ada pajak tol, pajak ini, pajak itu," ujarnya.
Purbaya juga menegaskan kembali tidak akan ada pengejaran atau audit lanjutan terhadap peserta Tax Amnesty Jilid II. Dia meminta masyarakat khususnya dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan.
"Yang paling dikejar adalah waktu itu ada komitmen, dan komitmennya dipenuhi apa tidak. Selain itu, tidak akan dikejar lagi. Kalau itu seperti jebakan, abis itu kita kejar mana yang ini, kalau begitu kepercayaan pemerintah akan hilang. Kebijakan serupa pasti tidak akan jalan," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa pendekatan mengejar wajib pajak setelah program amnesti berakhir bukanlah cara yang tepat untuk meningkatkan pendapatan negara.
"Kita seperti berburu di kebun binatang. Kita akan perluas tax base, bukan itu caranya meningkatkan pendapatan pajak," tuturnya.
Sebagai bentuk komitmen, Menteri Keuangan menyatakan akan menegur Dirjen Pajak agar ke depan selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak tetap terjaga dengan baik
“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” ucapnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






































