tirto.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sedang mengkaji skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR)35 tahun. Skema ini diadopsi dari Jepang yang sukses dengan sistem perumahannya.
Rencana skema KPR 35 tahun juga merupakan langkah pemerintah secara bertahap menuju zero backlog di 2045. Angka backlog di Indonesia masih mencapai 12,71 juta unit pada 2021. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), menyambut positif rancangan skema KPR flat 35 tahun, yang akan mendongkrak sisi demand karena nasabah akan memiliki cicilan yang lebih rendah.
Chief Economist BTN, Winang Budoyo, mengusulkan skema KPR jangka waktu 35 tahun menggunakan suku bunga berjenjang. Dia menuturkan skema suku bunga berjenjang berarti setelah melewati periode tertentu. Kemudian, suku bunga akan dinaikkan secara bertahap.
“Kami melihat opsi suku bunga berjenjang akan menguntungkan bagi pihak nasabah dan bank, karena secara historis, kemampuan nasabah cenderung akan naik seiring berjalannya waktu,” ujar Winang dikutip dari Antara, Selasa (9/1/2024).
Dia pun mengusulkan kenaikan bertahap dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun. Alasannya, kondisi perekonomian nasabah KPR sudah meningkat dibandingkan pada saat pertama kali mengambil KPR.
"Dari sisi pembiayaan, program ini perlu didukung dengan skema yang menunjang kemampuan bank untuk menyalurkan pembiayaan," ujar Winang.
Dalam kesempatan sama, Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, mendukung rencana pemerintah menggodok skema KPR dengan jangka waktu 35 tahun.
Dia mengatakan skema yang digodok pemerintah melalui Kementerian PUPR itu akan memudahkan bagi kalangan milenial dan Gen Z untuk memiliki hunian.
“Apalagi bagi Milenial dan Gen-Z, skema ini akan menjadi jawaban untuk punya rumah sendiri sekaligus sebagai investasi masa depan,” ujar Nixon.