Menuju konten utama

Psikolog Forensik Cek Kejiwaan Mario Dandy & Shane Lukas

Pemeriksaan ini akan mengkaji dan meneliti perilaku pelaku dalam proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Psikolog Forensik Cek Kejiwaan Mario Dandy & Shane Lukas
Tersangka Mario Dandy Satrio (kanan), Shane (kedua kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (kedua kiri) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Polisi bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk melakukan autopsi psikologi terhadap tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Hari ini Apsifor memeriksa MD dan SL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo, kepada wartawan, Kamis, 16 Maret 2023. Tujuan pemeriksaan untuk mengetahui perilaku dan kepribadian masing-masing tersangka.

“Pemeriksaan ini akan mengkaji dan meneliti perilaku pelaku dalam proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ucap Trunoyudo. Dalam kasus ini ada tiga tersangka yakni Mario, Shane, dan AG.

Terhadap Mario, penyidik menjerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Sementara Shane dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal yang diterapkan pada awalnya bagi dua pemuda itu ialah Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 351 KUHP.

Sedangkan terhadap AG, polisi menjerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Polisi pun memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka. "Iya betul (diperpanjang)," ucap Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky.

Mario mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak 22 Februari; dua hari kemudian giliran Shane yang menyusul rekannya itu. Sementara AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial sejak 8 Maret.

Perihal AG, remaja itu ditahan selama tujuh hari. Lantas penahanannya diperpanjang delapan hari. "Sesuai dengan undang-undang, kami perpanjang (masa tahanan)," kata Yongky.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz