Menuju konten utama

PSI Usul JKN Gratis, Dirut: Iuran JKN Punya Semangat Pancasila

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, skema program JKN yang berlaku saat ini sudah mempertimbangkan berbagai konsep dan best practice.

PSI Usul JKN Gratis, Dirut: Iuran JKN Punya Semangat Pancasila
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan keterangan pers di kantor BPJS Kesehatan, Kamis (22/6/2023). (Tirto.id/M Fajar Nur)

tirto.id - Direktur utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, konsep iuran dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah sesuai dengan prinsip gotong royong. Prinsip ini dinilainya mencerminkan semangat Pancasila.

Hal ini Ghufron sampaikan merespons wacana Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang mendorong pemerintah menghapus iuran peserta BPJS Kesehatan dalam misi kampanye mereka.

“Salah satu prinsip Jaminan Sosial adalah gotong royong. Orang sehat secara langsung membantu yang sakit, yang kaya membantu yang miskin, yang muda membantu yang tua, prinsip nilai Pancasila ini konsep gotong royong diterapkan,” ujar Ghufron dihubungi reporter Tirto, Jumat (14/7/2023).

Ghufron menyampaikan, adanya program ini tidak membedakan orang yang mampu dan yang tidak mampu. Bagi yang tidak mampu membayar iuran peserta BPJS Kesehatan, kata Ghufron, Pemerintah akan menanggungnya dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

”Skema program JKN yang berlaku saat ini sudah memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai konsep dan best practice,” lanjut Ghufron.

Adapun program JKN saat ini dinilai sebagai bukti keberpihakan negara kepada rakyat. Ghufron menyatakan hal ini membuat semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif.

“BPJS Kesehatan bersama stakeholder terkait juga terus bergerak melakukan transformasi mutu layanan di berbagai aspek demi kepuasan dan kenyamanan para peserta JKN,” ujar Ghufron.

Namun ia tak menyangkal memang masih ada celah untuk perbaikan BPJS Kesehatan. Upaya yang pihaknya telah lakukan adalah melakukan simplifikasi administrasi pelayanan.

“Administrasi pelayanan kesehatan cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemanfaatan sistem antrean online, dan akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tanpa berkas fotokopi. Komitmen kami, peserta JKN terlayani dengan mudah, cepat, dan setara,” jelas Ghufron.

Untuk mewujudkan pelayanan setara, kata Ghufron, mereka selalu menekankan kepada peserta dan seluruh pemangku kepentingan bahwa dalam program JKN tidak ada perbedaan antara pasien BPJS Kesehatan dengan pasien Non BPJS Kesehatan.

Ghufron juga menegaskan tidak ada iur biaya selama peserta mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Jika peserta menemukan adanya iur biaya atau dilayani tidak sesuai ketentuan, peserta dapat melaporkan kepada petugas BPJS SATU yang ada di setiap rumah sakit,” terang Ghufron.

Menurut Ghufron, komitmen ini didukung oleh fasilitas kesehatan sebagai mitra kerja yang memberikan layanan kesehatan langsung kepada peserta.

“Bahkan fasilitas kesehatan baik FKTP maupun FKRTL telah menyatakan komitmennya melalui Janji Layanan JKN,” imbuhnya.

Dulu, kata Ghufron, sudah ada konsep Askeskin dan Jamkesmas yang dananya dari APBN. Hadirnya, program JKN oleh BPJS Kesehatan diklaimnya justru memperbaiki sistem sebelumnya.

“Sekarang sudah on the right track memang masih ada ruang-ruang untuk perbaikan tetapi jangan diubah konsep pendasarnya,” tutupnya.

Di sisi lain, politikus PSI Dedek Prayudi menyatakan bahwa partainya akan memperjuangkan BPJS Kesehatan gratis iuran bagi masyarakat.

Pada praktiknya, kata Dedek, sistem BPJS yang sekarang banyak merenggut hak dalam pemenuhan layanan kesehatan akibat hal administratif. Di samping itu, adanya pemisahan dua kelompok masyarakat yang berbeda mengakses layanan kesehatan pada FKTP dan FKRTL kerap melahirkan diskriminasi.

“Hal ini disebabkan kepesertaan BPJS yang ditentukan oleh iuran,” kata Dedek dalam akun Twitter resminya, dikutip Jumat (14/7).

Pembiayaan yang digagas PSI diwacanakan menggunakan sistem tax financed, yaitu earmarking PPN/PPNBM sebanyak 1% tanpa harus menaikkan pajak.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri