tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan sementara sistem ganjil-genap di DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020, sesuai dengan periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota.
"Ganjil genap tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020 mengikuti masa PSBB," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020).
Semula peniadaan ganjil-genap berlaku hingga 23 April. Fahri menyatakan pihaknya akan tetap mengevaluasi kebijakan tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang PSBB lantaran masih banyak perusahaan yang beroperasi dan masyarakat yang berkerumun dalam masa pandemi Covid-19.
Keputusan diambil Anies usai berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit menular dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. "Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari, artinya periode kedua PSBB ini mulai tanggal 24 April-22 Mei 2020," kata dia di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/202).
Perpanjangan PSBB kali ini Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya akan meningkatkan kedisiplinan terhadap perusahaan yang masih beroperasi dan kerumunan.
Pada PSBB pertama, Anies menuturkan, telah melakukan fase edukasi dan imbauan. Maka, PSBB fase kedua pihaknya akan menegakkan hukum bagi pelanggar aturan.
"Fase edukasi sudah selesai, sekarang adalah fase penegakan. Karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak," tegas Anies.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali