Menuju konten utama

ASN, TNI, Legislator Terdaftar Bansos PSBB, Anies Perbaiki Data

Anies Baswedan mengaku jajarannya akan memperbaiki data bantuan sosial selama PSBB setelah ada warga yang tak berhak masuk pendataan.

ASN, TNI, Legislator Terdaftar Bansos PSBB, Anies Perbaiki Data
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. FOTO/Dok. Humas Pemprov DKI

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons adanya sejumlah orang yang tak seharusnya menerima bantuan sosial (bansos) selama Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) berlangsung.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 386 tahun 2020 itu, ada 1,2 juta penerima bansos. Di antaranya, ada penerima bansos berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI , hingga anggota DPRD DKI Jakarta.

"Tentang bantuan sosial, benar kami memberikan 1,2 juta dan. Tentu saja tidak mungkin sempurna, enggak mungkin," kata dia di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

"Dari 1,2 juta [penerima bansos] ketemu 1,2,3 pasti. Jadi nggak usah ditutup-tutupi, itu faktanya. Di republik ini kita semua tahu data lengkap by name by address kita tahu," tambahnya.

Oleh karena itu, Pemprov DKI akan mengoreksi kesalahan data tersebut. Kemudian juga memperbarui data masyarakat miskin dan rentan miskin yang saat ini kehilangan pekerjaan akibat terdampak COVID-19.

"Nah di sini kemudian bagian kami adalah memastikan mereka yang miskin baru, pra sejahtera baru, ini masuk di dalam data yang di-update. Sehingga pada distribusi berikutnya mereka akan bisa mendapatkan bantuan juga," ucapnya.

Kemudian Pemprov DKI bekerja sama dengan pengurus RT/RW untuk mendata warga miskin dan rentan miskin agar tepat sasaran.

"Jadi kita tingkatkan itu [pendataan], apalagi kita tahu ini bukan kejadian yang hitungannya satu dua hari. Ini periodenya mungkin cukup panjang. Insyaallah ke depan bisa lebih baik," jelas dia.

DKI Jakarta telah menjalankan PSBB sejak 10 April. Sebelum berakhir periode PSBB periode pertama pada 24 April, Anies memastikan perpanjangan hingga 22 Mei. PSSB merupakan langkah pencegahan penularan Corona dengan sejumlah aturan yang ketat seperti harus menggunakan masker, jaga jarak dan berkegiatan dari rumah.

Baca juga artikel terkait PSBB DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali