Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Anies Perpanjang PSBB DKI 28 Hari, Pelanggar Langsung Ditindak

Pemrprov DKI bersama Polda Metro Jaya dan Kodam akan meningkatkan kedisiplinan kepada perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi, maupun masyarakat yang berkerumunan.

Anies Perpanjang PSBB DKI 28 Hari, Pelanggar Langsung Ditindak
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. FOTO/Dok. Humas Pemprov DKI

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Bswedan telah memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut lantaran masih banyak perusahaan yang beroperasi dan masyarakat yang berkerumun.

Keputusan tersebut dilakukan oleh Anies setelah berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit menular dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari artinya periode kedua PSBB ini mulai tanggal 24 April sampai dengan 22 Mei 2020," kata dia di Gedung Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Rabu (22/4/202).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu mengatakan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kunci keberhasilan pelaksanaan PSBB yaitu kedisiplinan semua pihak dalam menjalankannya. Oleh karena itu, dia meminta agar semua pihak disiplin dalam menjalankan kebijakan tersebut.

Dengan diperpanjangnya PSBB ini, Pemrprov DKI bersama Polda Metro Jaya dan Kodam akan meningkatkan kedisiplinan kepada perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi, maupun masyarakat yang berkerumunan.

Pada PSBB pertama, Anies menuturkan telah melakukan fase edukasi dan pemberian imbauan. Oleh karena itu, pada PSBB fase ini, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penegakan bagi pihak yang melanggar.

"Fase educational sudah selesai, sekarang adalah fase penegakan. Karena itu di hari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi tapi akan langsung ditindak," tegas dia.

Dia meminta agar perusahaan di DKI agar tidak mencuri kesempatan dengan tetap beroperasi. Kecuali 11 sektor yang telah diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

"Karena ini membahayakan tenaga kerjanya, membahayakan masyarakatnya, konsekuensi dari ini besar. Kami ada beberapa contoh di mana memaksakan dan ternyata betul ada kasus positif dengan akhirnya seluruh operasi harus dihentikan," tuturnya.

"Karena itu saya mengingatkan kepada seluruh warga untuk bekerja di rumah, belajar dari rumah beribadah dari rumah, dan kami terus akan melaksanakan," tambahnya.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz