tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan proyek perhubungan laut tetap berjalan dan tidak terpengaruh dengan dugaan penangkapan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami memiliki tim yang cukup banyak, jadi proyek akan tetap berjalan," kata Budi dalam konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Kamis (24/8/2017), dikutip dari Antara.
Budi mengakui pihaknya belum menerima keterangan resmi dari KPK, jadi belum bisa memastikan apakah yang ditangkap sebagai Dirjen Perhubungan Laut atau Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat.
"Saya belum bisa mengatakan sebelum ada pernyataan resmi dari KPK, tapi memang ada segel di ruangan Dirjen Laut Lantai 4," katanya.
Dia mengatakan akan melakukan pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan dengan melibatkan sejumlah pengacara dari Biro Hukum.
"Kami hari ini akan berkirim surat melaporkan kepada Presiden dan menyampaikan surat resmi kepada KPK untuk melakukan pendampingan kasus ini," katanya.
Kasus ini, menurut Budi, merupakan suatu momentum untuk lebih konsisten dalam pemberantasan korupsi.
"Kami melakukan upaya pencegahan satu tahun lalu di Medan, Jakarta dan Surabaya, Samarinda dengan temuan yang signifikan," katanya.
Budi juga menyampaikan permohonan maaf atas adanya dugaan praktik korupsi di lingkungan Kemenhub.
Sebelumnya, KPK menangkap Direktur Jenderal Hubungan Laut dari Kementerian Perhubungan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kemenhub, Jakarta, Rabu (23/8/2017) malam.
"Kami konfirmasi, benar ada operasi tangkap tangan lagi yang dilakukan KPK di Jakarta kemarin malam. Ada penyelenggara negara yang diamankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/8/2017).
KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dalam operasi penangkapan pejabat Kemenhub.
"Ada sejumlah uang yang kami amankan. Kami perlu waktu untuk menghitungnya, ada dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura dan mata uang asing lain serta rupiah," ujar Febri.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra