Menuju konten utama

Prosedur Pemberian Dana Desa Dinilai Belum Efektif

Menurut Anom, salah satu kelemahan UU Desa adalah lambatnya penyaluran alokasi dana yang digunakan untuk membayar operasional dan aparatur desa.

Prosedur Pemberian Dana Desa Dinilai Belum Efektif
Ilustrasi Desa. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah.

tirto.id - Ketua Umum Perkumpulan Jarkom Desa, Anom Surya Putra menegaskan bahwa prosedur pemberian dana desa masih belum ideal bagi perkembangan desa. Untuk itu, Anom menilai Undang-undang Nomor 6/2014 tentang Desa masih belum bisa mendukung perkembangan sebuah desa.

Anom menjelaskan, salah satu kelemahan UU Desa adalah lambatnya penyaluran alokasi dana yang digunakan untuk membayar operasional dan aparatur desa. Hal itu, menurut dia, bisa dilihat dari alokasi dana desa dari APBD yang diterima setiap 6 bulan sekali. Padahal, anggaran itu dibutuhkan setiap bulannya.

Ia mencontohkan, bagaimana seorang kepala desa seperti Suwardi (Kades Plososari, Kendal, Jawa Tengah) bisa melakukan perencanaan dengan baik, sementara untuk musyawarah saja membutuhkan biaya.

“Karena musyawarah desa saja perlu biaya," kata Anom, di Cikini, Jakarta Pusat pada diskusi dengan tema 'Rakyat, Desa, dan Tanahnya', Sabtu (9/9/2017).

Menurut dia, pembangunan desa juga tidak akan berjalan baik. Pasalnya, setiap bulannya aparatur pemerintahan desa membutuhkan biaya untuk menjalankan operasional, sementara dana tersebut baru diperoleh sekitar pertengahan tahun atau setiap 6 bulan sekali.

"Aturan dana desa yang tidak lancar seperti ini bisa membunuh dana desanya," tegas Anom.

Sementara itu, Dirjen Pembangunan Kawasan Pedesaan, Ahmad Erani Yustika menjelaskan pada 2015 lalu pemberian dana desa terjadi dalam 2 tahap, yakni bulan April sebesar 60 persen dan bulan Agustus sebesar 40 persen. Pada tahun 2016, pemberian diubah menjadi 3 tahap.

Menanggapi pernyataan Anom, Ahmad berjanji untuk menyalurkan dana sejak dari awal tahun, bukan lagi pada bulan April. Apabila memang efektif untuk pemberian dana sejak awal, maka hal ini akan dipertimbangkan. Ia juga berjanji akan mengevaluasi kebijakan terlebih dahulu untuk 2018 mendatang.

"Dana desa itu bisa 1 tahap dan penyalurannya tidak lagi April, tapi mulai awal tahun. Jadi desa itu punya waktu lebih banyak untuk mengawal pembangunan dan pemberdayaan," terang Ahmad.

Baca juga artikel terkait DANA DESA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto