Menuju konten utama

Profil LBM NU dan Sejarah Pembentukan, Apa Saja Tugasnya?

Mengenal profil Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU), mulai dari sejarah, tugas, dan tujuannya.

Profil LBM NU dan Sejarah Pembentukan, Apa Saja Tugasnya?
Lambang LBM NU. FOTO/nu.or.id/

tirto.id - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama (NU) merupakan badan atau forum yang mengeluarkan fatwa hukum agama bagi umat Islam. Bahtsul Masail bertugas mengumpulkan, membahas, dan menyelesaikan masalah-masalah mawquf dan mawdui’iyyah yang memerlukan kepastian hukum segera.

LBM NU telah berdiri selama lebih dari 60 tahun. Saat ini, LBM NU dipimpin oleh seorang Rais bernama ‘Aam KH Miftachul Akhyar. Ia akan menjabat sebagai rais selama lima tahun, mulai 2022 hingga 2027.

Menurut M Ngisom Al-Barony dalam NU Online, sejarah pembentukan LBM NU erat kaitannya dengan tradisi intelektual atau aktivitas Bahtsul Masail. Tradisi ini telah dipraktikkan oleh masyarakat Muslim Nusantara, terutama di lingkungan pesantren.

Tradisi intelektual tersebut dilanjutkan dan diadopsi oleh NU sebagai bagian dari kegiatan keorganisasian. Sejalan dengan hal itu, Martin van Bruinessen dalam Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat: Tradisi-Tradisi Islam di Indonesia (1996), menyebut bahwa Bahtsul Masail NU merupakan kepanjangan dari Bahtsul Masail di pesantren.

Seiring dengan berdirinya Bahtsul Masail sebagai organisasi, lembaga ini memiliki tugas dan tujuannya di masyarakat.

Sejarah Pembentukan LBM NU

Aktivitas Bahtsul Masail secara formal dilakukan pertama kali pada 1926. Aktivitas ini berlangsung beberapa bulan setelah NU resmi berdiri, tepatnya pada Kongres I NU (kini disebut Muktamar).

Selama beberapa dekade, forum Bahtsul Masail ditempatkan sebagai salah satu komisi yang membahas materi muktamar. Kala itu, Bahtsul Masail belum berdiri sebagai organisasi yang mandiri.

Setelah Bahtsul Masail menghasilkan ratusan keputusan, muncul wacana mendirikan badan khususnya baru. Usulan pembentukan badan baru ini muncul saat Muktamar NU ke-28, di Yogyakarta, pada 1989.

Usulan tersebut disambut baik oleh para Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). dan segera dilaksanakan. Kemudian diselenggarakan sarasehan di Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang pada Januari 1990.

Empat bulan kemudian, PBNU resmi membentuk Lajnah Bahtsul Masail Diniyah dengan Surat Keputusan (SK) PBNU Nomor 30/A.I.05/5/1990. Kata "lajnah" kemudian diubah menjadi "lembaga" pada Muktamar 2004 sehingga namanya menjadi LBM NU.

Tugas LBM NU

LBM NU memiliki beberapa peran dan tugas dalam menjalankan operasionalnya. Salah satu tugas utama LBM NU adalah ikut berperan dalam memberikan jawaban dan mengkaji masalah keagamaan yang ada di masyarakat.

Masih dikutip dari NU Online, Katib Syuriyah PBNU Asrorun Ni’am menjelaskan bahwa tugas LBM NU meliputi kajian fikih, kajian di luar fikih, dan advokasi kepada masyarakat berdasarkan sumber-sumber keagamaan.

Asrorun menyebut bahwa pelaksanaan tugas Bahtsul Masail melibatkan pendekatan korektif. LBM NU dalam hal ini bertanggung jawab dalam memberikan masukan keagamaan dalam proses penyusunan kebijakan publik, seperti undang-undang dan peraturan daerah.

LBM NU juga memiliki tanggung jawab moral untuk menerjemahkan tuntunan agama dalam praktik kehidupan sehari-hari masyarakat. Oleh karena itu, anggota LBM NU perlu memahami metode pengambilan keputusan dan memiliki perangkat keilmuan yang memadai.

LBM NU juga bertugas mengonstruksikan hasil keputusan Bahtsul Masail dalam bentuk panduan praktis yang bisa digunakan masyarakat. Upaya ini merupakan wujud dari pelestarian atau mengembangkan tradisi intelektual muslim di Nusantara.

Selain itu, LBM NU berperan dalam menciptakan sinergi antara berbagai lembaga dan badan otonom NU. Hal ini dilakukan untuk mengintegrasikan pemikiran keagamaan ke dalam praktik keagamaan di seluruh lembaga.

Tujuan Organisasi LBM NU

Meski telah menjadi organisasi, tidak ada dokumen khusus yang membahas terkait tujuan organisasi LBM NU. Namun, mengutip NU Online, tujuan LBM NU adalah menyelesaikan masalah keagamaan yang ada di masyarakat.

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, masalah keagamaan yang dimaksud adalah masalah terkait hukum (Islam) atau fiqih dalam arti luas.

Hal ini mencakup bidang ibadah muamalah, jinayat, mawarits, kesehatan, dan berbagai masalah waqi’iyyah (aktual), maudhu’iyyah (tematik), dan qanuniyyah (peraturan perundang-undangan).

Hasil kajian LBM NU terkait masalah-masalah tersebut kemudian akan menjadi keputusan PBNU.

Kesimpulannya, tujuan Bahtsul Masail berdasarkan AD/ART LBM NU adalah untuk menuntaskan masalah-masalah yang belum disepakati hukumnya. Keputusan dan rekomendasi LBM NU bisa diperoleh dengan mengkaji persoalan-persoalan riil yang terjadi di masyarakat.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra