Menuju konten utama

Profil Haji Alim Pengusaha Palembang, Meninggal di Usia 88 Tahun

Profil Haji Alim, "crazy rich" Palembang yang meninggal dunia di usia 88 tahun. Ia merupakan terdakwa kasus korupsi HGU Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi.

Profil Haji Alim Pengusaha Palembang, Meninggal di Usia 88 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menyebutkan terdakwa H.Abdul Halim kasus korupsi Tol Betung - Tempino merugikan negara sebesar Rp127 miliar. ANTARA/ M Imam Pramana

tirto.id - Pengusaha ternama asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kemas Haji Abdul Alim Ali atau yang lebih dikenal sebagai Haji Alim, meninggal dunia pada Kamis (22/1/2026). Haji Alim wafat dalam usia 88 tahun.

Kabar berpulangnya Haji Alim ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) Abdul Harris yang diberi tahu oleh pihak keluarga.

Kuasa hukum Haji Alim, Jan Marinka yang menjelaskan jika kliennya sempat mendapat perawatan di Intensive Coronary Care Unit / Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang dan dinyatakan koma.

Hingga kemudian sekitar pukul 14.25 WIB, tim medis menyatakan jika Haji Alim telah meninggal dunia.

"Sebelumnya Haji Alim telah dirawat di ICCU RSUD Siti Fatimah. Beliau dalam kondisi kritis atau dalam bahasa awam koma," ungkap Jan Marinka, dikutip Antara (22/1).

Profil Haji Alim Pengusaha Palembang dan Kasusnya

Haji Alim dikenal luas sebagai figur pengusaha besar atau crazy rich Palembang dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), sebuah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Sumatera Selatan.

Haji Alim merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan praktik mafia tanah terkait pengadaan dan pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) pada proyek strategis nasional Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi.

Perkara ini terbilang berlarut-larut dan mengalami jalan buntu sejak Maret 2025, terutama karena kendala pemberkasan serta kondisi kesehatan tersangka yang tidak stabil.

Jaksa kesulitan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan karena Haji Alim kerap dirawat intensif dan bahkan harus dibantu alat regulator oksigen. Pemeriksaan terakhir dijadwalkan pada 22 Agustus 2025, namun batal dilaksanakan karena kondisi kesehatannya memburuk.

Upaya pemeriksaan kembali dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, di RSUD Siti Fatimah, namun kembali ditunda setelah dokter dan tim medis menyatakan tersangka tidak layak diperiksa.

Untuk memastikan objektivitas, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muba bahkan melibatkan dokter independen dari Klinik Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam perkara ini, Haji Alim ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Yudi Herzandi, mantan Asisten I Setda Kabupaten Musi Banyuasin, dan Amin Mansyur, pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berbeda dengan Haji Alim, kedua terdakwa tersebut telah lebih dahulu disidangkan dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun penjara.

Sedangkan proses hukum terhadap Haji Alim tidak pernah sampai pada tahap persidangan akibat kondisi kesehatannya yang terus memburuk hingga akhirnya wafat.

Dalam amar dakwaan yang sempat dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palembang, disebutkan bahwa terdakwa Kemas H. Abdul Alim Ali diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar.

Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, Nomor PE.03.03/SR-492/PW07/5/2025 tertanggal 17 November 2025.

Haji Alim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain.

Modus yang didakwakan kepada Haji Alim adalah penerbitan secara tidak sah 193 KTP dan 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHT) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara seluas sekitar 937,02 hektare, yang didaftarkan atas nama karyawan harian lepas PT Sentosa Mulia Bahagia yang sebagian besar merupakan penduduk pendatang dan bukan warga setempat.

Penerbitan dokumen tersebut dilakukan melalui berbagai program pertanahan seperti PRONA, PRODA, UKM, dan SMS (sertifikasi massal) di Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin pada periode 2006 hingga 2009.

Lebih lanjut, jaksa menyebutkan bahwa sejak 2019 hingga 2025, PT Sentosa Mulia Bahagia juga diduga menguasai dan memanfaatkan tanah negara seluas sekitar 1.756,53 hektare di luar area HGU resmi perusahaan untuk kegiatan perkebunan, yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp127 miliar.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra