Menuju konten utama

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Soal Cuti Bersama ASN 2022

Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 4 Tahun 2022 terkait cuti bersama ASN, termasuk cuti bersama Idulfitri 2022.

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Soal Cuti Bersama ASN 2022
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). ANTARA FOTO/BPMI/rwa.

tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022. Aturan yang ditandatangani 26 April 2022 itu menetapkan 4 hari sebagai hari cuti bersama Idulfitri 2022.

“Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," demikian bunyi diktum kesatu Keppres 4/2022 sebagaimana dilihat dari laman JDIH Setneg, Rabu (27/4/2022).

Keppres baru ini juga menyatakan bahwa cuti bersama yang digelar tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Selain itu, ASN yang tidak diperbolehkan cuti mendapatkan cuti pengganti sebanyak 4 hari.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi diktum keempat Keppres tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi KemenpanRB, pemerintah menerbitkan surat keputusan tersebut dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi ASN. Selain itu, sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama selama 2022.

Selain itu, Keppres ini juga terbit berdasarkan Pasal 333 ayat 4 PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diubah dengan PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 serta Pasal 91 ayat 3 PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam dua kebijakan tersebut, disampaikan bahwa penetapan cuti bersama bagi PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres.

Pemerintah, melalui menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PANRB), sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 375/2022, No. 1/2022, dan No. 1/2022 pada 7 April 2022 yang mengatur mengenai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H. Cuti bersama yang ditetapkan SKB tersebut, sama jumlahnya dengan yang diputuskan melalui Keppres No. 4/2022 ini.

Baca juga artikel terkait CUTI BERSAMA 2022 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz