Menuju konten utama

Presiden Beri Waktu Tiga Bulan bagi Satgas Saber Pungli

Presiden Joko Widodo memberikan waktu tiga bulan bagi anggota Satgas Saber Pungli untuk melaporkan hasil kerjanya.

Presiden Beri Waktu Tiga Bulan bagi Satgas Saber Pungli
Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama (dari kanan - kiri) MenkumHAM Yassona Laoly, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Seskab Pramono Anung, Jaksa Agung Prasetyo, serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Dwi Priyatno, menyatukan tangan bersama seusai memaparkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (21/10). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) diberikan waktu selama tiga bulan untuk melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden Joko Widodo. Amanat ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 yang menjadi landasan hukum pembentukan Satgas.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno usai pelantikan Satgas Saber Pungli di Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat, (28/10/2016).

"Dalam tugasnya sesuai dengan Peraturan Presiden, kita harus melaporkan dalam tiga bulan jadi satu kali pada Presiden, jadi untuk enam bulan pertama ini prioritas melaksanakan tugas," kata Dwi.

Sesuai Peraturan Presiden, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Irwasum Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno mengatakan, satgas tersebut bertugas melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana baik di pemerintah pusat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Oleh sebab itu, dalam tiga bulan pertama kita laksanakan nanti kita evaluasi karena kita harus melaporkan ke bapak Presiden, lalu kita lanjutkan lagi lalu kita evaluasi secara komprehensif selama enam bulan karena Peraturan Presiden itu masih berlaku ya," tuturnya.

Saat ini, Satgas Saber Pungli memiliki enam komputer untuk memonitor pelaporan pungli, namun ke depan Dwi mengatakan akan ada penambahan dan proses pembenahan terus berlanjut.

Sementara itu, tempat pelayanan pemantauan pelaporan pungli berada di ruang yang digunakan sebagai unit media center di lingkungan Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan.

"Tentunya akan kita selalu evaluasi berapa laporan yang masuk tersebut apakah akan ditindaklanjuti penindakan atau rekomendasi kaitannya pencegahan seperti itu. Tentunya nanti kita akan minta respon. Di Peraturan Presiden kita prioritaskan bahwa setiap tiga bulan harus melaporkan ke Presiden," tuturnya.

Dwi berharap dengan adanya satgas ini, pungli d Indonesia dapat diberantas secara menyeluruh.

"Tentunya ada target-target, kita berharap dalam tiga bulan ini sudah betul-betul bersih. Kita berharap, harus optimistis ya. Kalau memang belum, kendala apa yang kita hadapi, nanti kita evaluasi," tuturnya

Satgas Saber Pungli dilantik oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Jumat.

"Pada hari ini Jumat tanggal 28 Oktober Tahun 2016 saya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan selaku pengendali dan penanggung jawab Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dengan ini secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," kata Wiranto dalam upacara pengukuhan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Satgas pusat yang melibatkan sembilan kementerian/lembaga melaksanakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi.

Kesembilan unsur anggota tersebut adalah Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia.

Pembentukan Saber Pungli didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Menko Polhukam Wiranto mengucapkan selamat pada Ketua Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Komisaris Jenderal Pol Dwi Priyatno dan anggota satgas dalam upacara pengukuhan itu.

"Saya percaya bahwa saudara saudari sekalian akan mampu melaksarankan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan dalam rangka mewujudkan kehidupan sebagai bangsa yang bebas dari pungutan liar," ujarnya.

Susunan organisasi satgas Saber Pungli adalah sebagai berikut: - Pengendali/Penanggung jawab: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan - Ketua Pelaksana : Inspektur Urusan Pengawasan Umum Kepolisian Negara RI - Wakil Ketua Pelaksana 1: Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri - Wakil Ketua Pelaksana 2 : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan - Sekretaris: Staf Ahli di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sementara itu, anggota Satgas Saber Pungli terdiri dari unsur Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia.

Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli mengatakan masyarakat dapat melaporkan adanya indikasi pungli kepada Satgas Saber Pungli melalui website saberpungli.id, "sms center" 1193 dan "call center" 193.

Baca juga artikel terkait PUNGLI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra