tirto.id - Pada pertengahan abad ke-19, hidup seorang petani di sekitar Kebantenan, pinggiran selatan Bekasi. Di wilayah yang sekarang dekat dengan Jalan Alternatif Transyogi itu, si petani menyimpan sebuah benda yang sangat berharga dalam proses historiografi Kerajaan Sunda, yakni empat lempeng prasasti logam beraksara Sunda Kuno.
Ia sama sekali tidak mengerti apa yang dimuat dalam lempengan logam itu. Dalam Notulen van de Algemeene en Directie-vergaderingen van het Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (NBG) edisi ke-5 (1867), disebutkan bahwa prasasti logam itu hanya ia gantungkan di rumahnya—mungkin dimaksudkan sebagai tolak bala sebagaimana tradisi orang dahulu.
Informasi mengenai keberadaan prasasti itu perlahan sampai ke telinga seniman besar Indonesia, Raden Saleh. Segera setelah mengetahui informasinya, sang pelukis "Penangkapan Pangeran Diponegoro" itu langsung mendatangi si petani untuk membelinya.
Namun usaha Raden Saleh tidak membuahkan hasil, karena bagi si petani hukumnya pamali menjual barang dari leluhurnya itu. Dua tahun kemudian, Raden Saleh mendapat kabar bahwa prasasti itu telah sampai di tangan E.R.J. de Kuyper, Asisten Residen Meester-Cornelis (Jatinegara sekarang).
Menurut NBG edisi ke-8 (1870) de Kuyper awalnya membeli prasasti itu karena percaya pada seseorang (bukan petani yang disinggung di awal) yang mengatakan bahwa prasasti itu merupakan bukti kepemilikan tanah bernama Cipamingkis. Prasasti itu akhirnya benar-benar dibeli oleh Raden Saleh dan dimilikinya sampai akhir hayat lalu dihibahkan ke Bataviaasch Genootschap atau Museum Nasional sekarang.
Bukti Cinta Siliwangi
Prasasti-prasasti koleksi Raden Saleh oleh para peneliti epigrafi dan filologi sampai sekarang disebut sebagai Prasasti Kebantenan, hal ini merujuk pada nama tempat ditemukannya prasasti tersebut.
Empat lempeng Prasasti Kebantenan pada dasarnya berbahan tembaga, yang di masing-masing lempengnya terdiri atas empat sampai delapan baris uraian beraksara dan berbahasa Sunda Kuno.
Sundanolog sekaligus filolog kawakan, K.F. Holle, merupakan sosok pertama yang membaca prasasti itu sebagaimana disebut dalam "Voorloopig bericht omtrent vijf koperen plaatjes, door Raden Saleh gevonden in een offerhuisje bij de kampong Kĕbantĕnan, onder Bĕkasih, p. m. 15 paal van Batavia" (1867). Masalahnya prasasti itu sangat sulit untuk diidentifikasi ketika mula-mula ditemukan, lantaran goresan pada lempengan prasasti itu sangat tipis dan warna pada permukaan prasasti juga pudar.
Aditia Gunawan dan Arlo Griffiths dalam "Old Sundanese inscriptions: Renewing the philological approach" (2021) merupakan tokoh-tokoh terbaru yang melaporkan hasil edisi pada Prasasti Kebantenan. Menurut keduanya, secara paleografis (aspek keaksaraan) Prasasti Kebantenan mungkin berasal dari sekitar abad ke-15.
Prasasti ini menjadi penghubung dari mata rantai yang hilang aksara Sunda Kuno gaya prasasti-prasasti di Kawali di Ciamis dan Batu Tulis di Bogor, lantaran pada lempengan prasasti Kebantenan terdapat dua gaya aksara prasasti-prasasti batu itu.
Aspek paleografis tersebut sesuai dengan keterangan nama raja yang disinggung dalam Prasasti Kebantenan, yakni Sri Baduga Maharaja Ratu Haji di Pakwan Pajajaran. Saleh Danasasmita dalam Melacak Sejarah Pakuan Pajajaran dan Prabu Siliwangi (2015) pernah menyebutkan bahwa tokoh yang juga disebut dalam Prasasti Batu Tulis ini identik dengan sosok Prabu Siliwangi yang disakralkan oleh orang Sunda. Berdasarkan angka tahun Prasasti Batu Tulis, mungkin sekali sang prabu memerintah di sekitar abad ke-14 sampai dengan abad ke-15 M.
Mengenai perintah yang dikeluarkan oleh Sri Baduga dalam prasasti itu, Gunawan dan Griffiths (2021) menyebutkan bahwa prasasti itu terdiri atas dua piteket (perintah tersurat).
Pertama disebutkan secara gamblang bahwa kakek Sri Baduga, yakni Niskala Wastu Kancana telah menurunkan kebijakan secara turun temurun hingga masa pemerintahan cucunya, agar memberikan hak istimewa berupa pembebasan beberapa jenis pajak pada wilayah sakral Sundasembawa dan Jayagiri.
Kedua, yang kemungkinan dikeluarkan pada periode berikutnya, menyebut bahwa Sri Baduga telah membuat batas-batas yang lebih mendetail mengenai daerah suci Sundasembawa dan Jayagiri. Keterangan akan batas-batas daerah itu menyebut beberapa toponim, antara lain Munjul, Cibakengkeng, Cihonje, Cimuncang dan beberapa daerah lainnya.
Satu hal yang menarik dari pemberian hak-hak istimewa terhadap daerah suci adalah alasan sang ratu mengeluarkan kebijakan itu. Sri Baduga menyebut bahwa alasan dikeluarkannya dua piteket itu ialah karena ia cinta pada para wiku (pendeta pertapa) yang rajin mempelajari ilmu agama—kenaiṁ heman ḍi viku pun.
Silsilah dan Pajak Kerajaan Sunda Kuno
Informasi lain dari Prasasti Kebantenan adalah memuat daftar silsilah raja-raja Sunda dan jenis-jenis pajak masa itu. Dari segi silsilah, Prasasti Kebantenan telah membuktikan validitas naskah Carita Parahyangan yang sebelumnya pernah dibuat edisinya oleh Atja dan Saleh Danasasmita (1981).
Menurut silsilah pada naskah itu, Sri Baduga merupakan putra raja Galuh bernama Dewa Niskala—di dalam Prasasti Kebantenan bernama Ningrat Kancana—yang dikenal karena melakukan kesalahan karena menikahi wanita larangan (gadis tukon).
Di dalam naskah itu Sri Baduga juga disebut sebagai sosok yang sukses dalam memerintah, sehingga tidak mengherankan bahwa Prasasti Kebantenan menarasikan kebijakan Sri Baduga dalam memberikan hak istimewa sebagai murni kemurahan hatinya.
Di sisi yang lain, uraian larangan jenis-jenis pajak dalam Prasasti Kebantenan juga menunjukkan gejala yang menarik, karena mencerminkan corak budaya Sunda Kuno. Jenis pajak calagara, misalnya, menurut Gunawan dan Griffiths (2021) identik dengan pajak perkawinan yang ditarik oleh raja.
Pajak lainnya adalah dongdang yang berhubungan dengan satuan produksi padi. Dalam bahasa Sunda kiwari, dongdang adalah tempat untuk membawa makanan atau barang antaran saat hajatan atau peristiwa istimewa lainnya.
Berikutnya disebut pula pajak kapas, yang artinya produksi kain ketika itu diatur oleh negara.
Proses penarikan pajak yang disebut dalam Prasasti Kebantenan dikerjakan oleh mereka yang berasal dari daerah muara. Hal ini barangkali menunjukkan bahwa sebenarnya ketika itu sistem perpajakan disesuaikan dengan bentang geografis suatu daerah objek pajak.
Lokasi Jayagiri dan Sundasembawa mungkin berada di suatu aliran sungai. Jika benar, maka ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi-politik hulu-hilir sungai selayaknya yang ada di Sumatra, juga berlangsung di Tatar Pasundan.
Penulis: Muhamad Alnoza
Editor: Irfan Teguh Pribadi
Masuk tirto.id






























