tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada hotel, restoran, dan kafe (horeka) yang tidak melakukan pemilahan sampah. Pernyataan itu disampaikan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencanangkan program Gerakan Pilah Sampah pada Minggu (10/5/2026).
Pramono mengatakan, kewajiban memilah sampah tidak hanya berlaku bagi masyarakat di tingkat rumah tangga, tetapi juga bagi pelaku usaha. Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
"Hal yang berkaitan dengan pilah sampah terutama untuk horeka, mereka sudah diatur, selain undang-undang yang mengatur, dengan instruksi gubernur juga kita atur lebih rinci, lebih detail. Kalau mereka tidak mematuhi, tidak memenuhi itu, maka akan diberikan sanksi," ucapnya di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu.
Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta akan serius menindak pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan pemilahan sampah. Program tersebut dijalankan untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Ia menyebut, jika pemilahan sampah dilakukan secara optimal, jumlah sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang dapat berkurang secara signifikan. Terlebih, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah mengarahkan agar mulai Agustus 2026 hanya sampah residu yang boleh dikirim ke TPST Bantargebang.
"Kalau sekarang kan semuanya [sampah] angkut, dumping di [TPST] Bantargebang. Sekarang, kita mulai dengan dipilah terlebih dahulu, organik, dan anorganik dipisahkan," ujar Pramono.
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki sejumlah fasilitas pengolahan sampah guna menekan pengiriman sampah ke TPST Bantargebang. Beberapa di antaranya ialah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara, serta Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang tersebar di sejumlah titik di Ibu Kota.
"Mudah-mudahan dengan cara ini, yang kemarin sempat ada permasalahan sampah di Jakarta segera bisa kita atasi, kita tangani," tuturnya.
Sebagai informasi, Ingub Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 mengatur empat jenis sampah yang wajib dipilah, yakni sampah organik, sampah anorganik, sampah B3, dan residu.
Sampah organik meliputi sisa aktivitas memasak, sisa makanan, kulit buah, daun, dan sampah mudah terurai lainnya.
Sementara itu, sampah anorganik mencakup kertas, kardus, botol plastik, botol kaca, kantong plastik, kemasan plastik, logam, dan material daur ulang lainnya.
Adapun sampah B3 meliputi kemasan pengharum ruangan, kemasan pemutih, pembersih lantai, pembasmi serangga, baterai, bohlam, limbah elektronik (e-waste), dan material lain yang bersifat iritatif, beracun, mudah terbakar, maupun mudah meledak.
Sedangkan residu merupakan sampah yang tertolak dalam proses pengolahan lanjutan dan disebut dapat diolah melalui RDF plant.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































