tirto.id - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI, Juri Ardiantoro, menyatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada tervonis Hasto Kristiyanto dan tervonis Thomas Lembong (Tom Lembong) untuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Menurut Juri, Prabowo merupakan pemimpin negara yang bakal melakukan apapun untuk persatuan dan kesatuan bangsa. Hal itu disebut tercermin dari program-program pemerintah, termasuk pemberian amnesti dan abolisi.
"Kebijakan apapun, termasuk kebijakan politik, demi persatuan dan kesatuan bapak presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
"Jadi, misalkan pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa, akan dilakukan oleh Bapak Presiden," sambung dia.
Juri menilai, Prabowo juga hendak memimpin pemerintahan secara bersama-sama atau bergotong royong. Oleh karena itu, persatuan dan kesatuan bangsa disebut menjadi aspek penting dalam pemerintahan saat ini.
Juri menambahkan, Prabowo pun disebut akan memperjuangkan kesatuan dan persatuan bangsa melalui program-programnya. Di satu sisi, pemberian pengampunan itu juga disebabkan setiap warga negara dinilai memiliki hak yang sama.
"Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama ataupun yang lain, mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya, yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," urai Juri.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan persetujuan DPR atas permohonan pemberian abolisi bagi Tom lembong. Hal itu tertuang dalam surat permohonan konsultasi nomor Pres/R43/Pres-07/2025 yang dilayangkan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI.
"Tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi di DPR RI, Kamis (31/7/2025).
Dasco juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo mengajukan permohonan amnesti untuk Hasto Kristiyanto kepada DPR RI.
"Terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," katanya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































