Menuju konten utama

Prabowo Angkat Purnawirawan TNI Prihati Pujowaskito Dirut BPJS

Pengangkatan Prihati Pujowaskito tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/P Tahun 2026.

Prabowo Angkat Purnawirawan TNI Prihati Pujowaskito Dirut BPJS
Prihati Pujowaskito. wikimedia/km.idu.ac.id

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, SpJP(K), MMRS sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2026-2031.

Pengangkatan jenderal bintang dua tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan yang diteken pada Jumat (13/2/2026).

"Mengangkat dalam Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Masa Jabatan Tahun 2026-2031, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2026," bunyi penggalangan bagian Keppres tersebut.

Melalui beleid itu, Presiden memberhentikan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan periode 2021-2026 dan mengangkat kepengurusan baru untuk masa jabatan 2026-2031.

Prihati sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Pertahanan (Unhan), Kepala Departemen di RSPAD Gatot Soebroto, serta merupakan perwira tinggi Mabes TNI AD.

Pemilihan direksi BPJS Kesehatan sepenuhnya berada di tangan Presiden. Delapan direksi yang ditetapkan telah melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Susunan Direksi BPJS Kesehatan periode 2026-2031 terdiri atas Direktur Utama Prihati Pujowaskito, serta tujuh direktur yakni Abdi Kurniawan Purba, Akmal Budi Yulianto, Bayu Teja Muliawan, Fatih Waluyo Wahid, Setiaji, Vetty Yulianty Permanansari, dan Sutopo Patria Jati.

Sementara itu, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).

Lima anggota Dewan Pengawas ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026), setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi IX DPR RI.

Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 21 mengatur anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali satu kali masa jabatan berikutnya.

Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23. Berdasarkan UU tersebut, Dewan Pengawas berfungsi mengawasi pelaksanaan tugas BPJS, termasuk kebijakan dan kinerja Direksi, pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, memberikan saran dan pertimbangan kepada Direksi, serta menyampaikan laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.

Dewan Pengawas juga berwenang menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.

Sedangkan Direksi bertugas melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya.

Direksi mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya, serta menetapkan struktur organisasi, sistem kepegawaian, tata kelola pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut Daftar Lengkap Direksi BPJS Kesehatan Periode 2026—2031:

Direktur Utama: Prihati Pujowaskito

Direktur: Abdi Kurniawan Purba

Direktur: Akmal Budi Yulianto

Direktur: Bayu Teja Muliawan

Direktur: Fatih Waluyo Wahid

Direktur: Setiaji

Direktur: Vetty Yulianty Permanansari

Direktur: Sutopo Patria Jati

Berikut Lima Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Periode 2026—2031:

Afif Johan (Pekerja)

Stevanus Adrianto Passat (Pekerja)

Paulus Agung Pambudhi (Pemberi Kerja)

Sunarto (Pemberi Kerja)

Lula Kamal (Tokoh Masyarakat)

Baca juga artikel terkait BPJS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Insider
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana