Menuju konten utama

PPP Kubu Mardiono Sebut Pengesahan Agus sebagai Ketum Ilegal

Salah satu yang disebut mendasari alasan pelantikan Agus Suparmanto ilegal adalah karena jumlah peserta yang tidak sesuai dengan kuorum.

PPP Kubu Mardiono Sebut Pengesahan Agus sebagai Ketum Ilegal
Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersitegang saat terjadi kericuhan usai pembukaan Muktamar ke-10 PPP di Jakarta, Sabtu (27/9/2025). Muktamar yang mengambil tema Transformasi PPP untuk Indonesia tersebut diselenggarakan pada 27-29 September 2025 dengan agenda utama pemilihan ketua umum baru periode 2025-2030. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/sgd

tirto.id - Ketua Bidang Hukum DPP PPP dari kubu kepengurusan Mardiono, Andi Surya Wijaya, menegaskan bahwa pelantikan Agus Suparmanto sebagai ketua umum adalah ilegal dan tak sesuai dengan AD/ART partai.

Menurutnya, salah satu yang mendasari alasan pelantikan Agus Suparmanto ilegal adalah karena jumlah peserta yang tidak sesuai dengan kuorum.

"Kalau bicara tentang kuorumnya itu kan kita juga melihat jumlah banyak itu ada di mana, kuorumnya itu,” kata Andi Surya Wijaya dalam keterangan pers, Minggu (28/9/2025).

Dengan menyebut kepemimpinan Agus Suparmanto sebagai ketua umum ilegal, maka Andi menegaskan bahwa hanya Mardiono yang memiliki mandat sah untuk menjadi ketua umum PPP. Dia kembali menyadur AD/ART partai yang mengatur pemilihan ketua umum harus berlandaskan pada keputusan steering committee dan organizing committee sebagai penggerak roda muktamar.

“Jadi kan kemudian dalam proses menuju Muktamar itu kan ada namanya Kepanitian SC dan OC yang dibentuk oleh DPP Partai. Dan tentu kemudian dalam posisi SC dan OC adalah pelaksana. Pelaksana yang bertugas melaksanakan Muktamar X itu. Dan kemudian di situ ada mekanisme kan,” kata dia.

Andi juga menyinggung Agus Suparmanto yang tidak jelas secara jejak rekam kepengurusan di PPP. Dia menyebut hanya Mardiono yang memenuhi syarat menjadi ketua umum dengan jejak rekamnya yang pernah menjadi pengurus harian DPP atau menjabat minimal satu periode di struktur DPP.

“Nah, kemudian kan dari sisi itu kan dan persyaratannya ada kan memang yang memenuhi syarat hanya Pak Mardiono selaku Plt Ketua Umum. Dan kemudian memang tidak ada lagi calon lain, ya dianggap kemudian itu aklamasi pada saat sidang awal di buka itu,” ungkapnya.

Andi menambahkan, AD/ART PPP juga mengatur ruang demokrasi bagi kader yang memenuhi syarat untuk maju. Namun, dalam Muktamar X kali ini, tak ada kandidat lain yang memenuhi ketentuan selain Mardiono.

"Ya, Pasal 11. Ya memang itu tadi, bahwa kita kan membuka ruang demokrasi kan siapapun memang yang memenuhi syarat silahkan bisa maju di kontestasi bakal calon ketua umum itu sendiri,” ujarnya.

Dia juga membantah jika ada maksud tertentu dengan mempercepat proses pemilihan ketua umum PPP. Dia menyebut bahwa tindakah itu sah dilakukan sesuai aturan karena ada situasi yang di luar kendali selama proses muktamar berlangsung.

“Ya, ya sah. Karena kan gini ya, kemarin itu kan sebenarnya kan proses itu kan kita mau tempuh sesuai dengan jadwal acara ya tapi kan kemudian situasinya tidak memungkinkan juga mau dipercepat atau diperlambat pun tetap situasi tidak bisa terkendali saat itu," ujarnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Farida Susanty