tirto.id - Ketua Majelis Pertimbangan demisioner DPP PPP 2020-2025, Romahurmuziy, menegaskan bahwa pihaknya menolak penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum (SK Menkum) RI yang mengesahkan kepengurusan PPP dengan ketua umum (Ketum) Mardiono dan sekretaris jenderal (Sekjen), Imam Fauzan Amir Uskara.
Sebagai pihak pendukung Agus Suparmanto sebagai Ketum dan Taj Yasin sebagai Sekjen, Romahurmuziy mengancam akan melakukan gugatan hukum apabila Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, tetap bersikukuh terhadap kepengurusan PPP dibawah Mardiono dan Imam Fauzan Amir Uskara.
"Bahwa karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut," kata Romahurmuziy dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Kamis (2/10/2025).
Saat ini, pihak Agus Suparmanto telah melayangkan surat audiensi kepada Supratman untuk menyatakan keberatan atas pengesahan kepengurusan PPP versi Mardiono.
"Ketua umum dan sekjen per hari ini, telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut," kata dia.
Romahurmuziy berharap kepada Supratman untuk menunjukkan keterangan surat Mahkamah Partai mengenai keabsahan kepengurusan Mardiono sebagai Ketum PPP. Dia berani menuding Supratman apabila surat Mahkamah Partai tak ditunjukkan, maka patut diduga ada permainan politik di balik pengesahan Mardiono menjadi Ketum PPP.
"Karenanya, kami meminta meminta menteri untuk menunjukkan adanya surat Mahkamah Partai sebagaimana dipersyaratkan oleh Permenkumham 34/2017. Jika tidak, patut diduga Menkum melakukan kelalaian dalam penerbitan SK tersebut," tegasnya.
Dirinya berharap kepada Supratman untuk memberikan atensi penuh terhadap insiden perebutan kepengurusan PPP tersebut. Dia menyayangkan dengan sikap Supratman yang mengaku tidak tahu perihal upaya dari Agus Suparmanto dan Taj Yasin untuk mendaftarkan secara administratif kepengurusan PPP ke Kemenkum.
Menurutnya, pernyataan Supratman yang mengaku tidak tahu dengan proses pendaftaran kepengurusan PPP adalah hal yang tidak masuk akal karena dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media massa nasional.
"Karena pendaftaran yang dilakukan oleh Sekjen Taj Yasin (1/10) diterima langsung oleh staf Menteri di kantor Menkum RI dan diliput secara live oleh sejumlah media," terangnya.
Dalam pernyataan pers yang sama, Romahurmuziy menyatakan bahwa sikap Kemenkum yang mengabulkan kepengurusan Mardiono di PPP menjadi sinyal bahwa pemerintah abai terhadap masalah Muktamar PPP ke X. Menurutnya, peserta Muktamar PPP ke X saat itu secara mayoritas mendukung Agus Suparmanto untuk menjadi Ketum PPP.
"Karena yang sesungguhnya menjalankan seluruh proses muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai ketua umum," ujarnya.
Hingga saat ini Tirto telah mencoba menghubungi Mardiono terkait pengesahan kepengurusan PPP tersebut. Namun, Mardiono tak mengangkat telepon maupun membalas pesan yang dikirimkan Tirto terkait konfirmasi pengesahan pengurus PPP tersebut.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






























