Menuju konten utama

PPKM Diperpanjang: Mal Boleh Buka Terbatas di Daerah Level 3 & 2

Mal di daerah PPKM level 4 ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan daring.

PPKM Diperpanjang: Mal Boleh Buka Terbatas di Daerah Level 3 & 2
Pengunjung berjalan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/7/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.

tirto.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 sampai 4 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan buka secara terbatas di daerah PPKM level 3 dan 2.

Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan itu ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 2 Agustus 2021.

Disebutkan bahwa operasional pusat perbelanjaan atau mal di daerah PPKM level 3 boleh buka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen. Lalu pada level 2, boleh buka sampai 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

Sementara untuk daerah PPKM level 4 ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan daring dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, dan supermarket.

Kemudian mengenai jam buka warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya pada daerah PPKM level 4 diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Untuk daerah PPKM Level 3, aturan tersebut sedikit diperlonggar dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas. Lalu untuk level 2 maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Kemudian untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) pada daerah PPKM level 4 dan 3.

Untuk daerah PPKM level 2 diizinkan menerima makan ditempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas.

Sementara untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan di daerah PPKM level 4 dan 3 yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan untuk daerah PPKM level 2 jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 dan pengunjung 75 persen dari kapasitas.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat. Sedangkan PPKM level 2 kapasitas pengunjung 75 persen dan jam operasional sampai 18.00 waktu setempat.

Kemudian baik daerah PPKM level 2-4 pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Baca juga artikel terkait PPKM JAWA-BALI atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Bisnis
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan