Menuju konten utama

PPKM Darurat Berlaku, Pengusaha Mal Terpaksa PHK Karyawan

Pengurangan karyawan terjadi akibat gerai di dalam mal hanya 10-18 persen yang buka selama PPKM Darurat.

PPKM Darurat Berlaku, Pengusaha Mal Terpaksa PHK Karyawan
Suasana pujasera di mall Senayan City, Jakarta, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku selama 18 hari mulai besok Sabtu (3/7) hingga Selasa (20/7).

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Ellen Hidayat menyebut selama PPKM Darurat diperkirakan hanya 10-18 persen gerai yang diizinkan beroperasi. APPBI DKI beranggota 85 pusat belanja di Jakarta.

"Sejumlah gerai terpaksa harus merumahkan para karyawan akibat terbatasnya gerai yang diizinkan beroperasi," kata Ellen Hidayat di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Menurut Ellen, mal atau pusat belanja merupakan industri padat karya. Dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, termasuk gerai yang beroperasi, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim.

"Dengan adanya PPKM Darurat tersebut, tentunya mereka dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja," ujar Ellen.

Sesuai aturan PPKM Darurat sebagian besar gerai di mal atau pusat perbelanjaan wajib tutup. Hanya gerai menjual sembako, farmasi dan makanan-minuman, dan mesin anjungan tunai yang tetap beroperasi di mal.

"Kategori food and beverage diizinkan beroperasi, namun hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang atau take away dan juga dengan sistem pesan antar. Gerai kategori non F&B di luar kategori tersebut tidak dapat beroperasi selama periode PPKM Darurat," ungkap Ellen.

APPBI DKI mendukung PPKM Darurat. Sebelum ada, pusat belanja sudah menerapkan protokol kesehatan.

"Bahkan, sebagian pusat belanja menambah peralatan nirsentuh dan memasang disinfektan sistem ultra violet (UVC) sehingga sampai saat ini dapat dikatakan pusat belanja di DKI bukan merupakan klaster COVID-19," ujar Ellen.

APPBI berharap setelah tanggal 20 Juli atau masa PPKM Darurat selesai, seluruh gerai pusat belanja dapat beroperasi kembali. Pemerintah juga diharapkan dapat lebih cermat mengetahui dan menangani penyebaran COVID-19, sehingga peraturan yang diterbitkan lebih tepat sasaran.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali