Menuju konten utama

Perekonomian Jakarta Disebut Nyaris Lumpuh Selama PPKM Darurat

Kamar Dagang dan Industri Jakarta meramal perekonimian Jakarta stagnan dan nyaris lumpuh selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Perekonomian Jakarta Disebut Nyaris Lumpuh Selama PPKM Darurat
Suasana Neo Soho Mall di Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mau tidak mau berdampak anjloknya perekonomian Ibukota sebagai barometer ekonomi nasional.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan perekonomian Jakarta bakal stagnan.

"Jika hal ini benar-benar diterapkan akan membuat ekonomi Jakarta stagnan dan nyaris lumpuh. Sebagai kota jasa, ekonomi Jakarta akan bergairah jika pergerakan warga bebas leluasa, sebaliknya akan stagnan jika pergerakan manusia dibatasi," kata Sarman, Kamis (1/7/2021).

Sarman menjelaskan, kebijakan tersebut sangat berat. Dengan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung tentu akan jauh menurunkan omzet, profit. Pada akhirnya cash flow yang semakin tertekan.

"Kondisi itu itu akan menyasar ke semua saktor usaha, ini situasi dan kondisi yang teramat sulit bagi pelaku usaha. Kebijakan ini akan berpotensi semakin memperpanjang masa resesi ekonomi di mana pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal I-2021 yang masih terkontraksi minus 1,65 persen akan berpotensi tetap di zona negatif pada kuartal II-2021," jelasnya

Sarman menjelaskan, kondisi ini akan berdampak terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal II-2021 yang dipatok 7 persen. Sebab PDB DKI Jakarta memberikan kontribusi 17,17 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"Jika ekonomi Jakarta masih minus di kuartal II-2021 maka agak sulit rasanya kita dapat mencapai pertumbuhan ekonomi nasional diangka 7 persen," tandas dia.

Hari ini Presiden Joko Widodo menetapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus corona. PPKM darurat ini berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali," kata Jokowi, Kamis (1/7/2021).

Sebelumnya, Jokowi menyebut PPKM Darurat ini akan berlaku di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Jawa-Bali. Penerapan aturan baru ini tak terlepas dari lonjakan kasus COVID-19 dalam beberapa pekan terakhir.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali