Menuju konten utama

Usulan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli: WFH 100% hingga Mal Tutup

Usulan PPKM darurat di Jawa dan Bali telah disampaikan Menko Marves Luhut kepada Presiden Jokowi.

Usulan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli: WFH 100% hingga Mal Tutup
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.

tirto.id - Pemerintah telah merampungkang rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Hasil rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Rabu (30/6/2021), PPKM darurat diusulkan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Berdasarkan dokumen usulan penerapan PPKM darurat yang dikonfirmasi Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi, kebijakan teranyar ini menyasar 121 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Pemerintah menargetkan penurunan kasus COVID-19 hingga 10 ribu per hari.

Selama PPKM darurat berlaku, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah hingga 100 persen. Namun pada sektor esensial, karyawan yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Cakupan sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, pada sektor kritikal, karyawan yang bekerja dari kantor boleh 100 persen dengan protokol kesehatan. Sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar yakni air dan listrik, hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Selama PPKM darurat diterapkan, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan akan ditutup. Kemudian, restoran dan rumah makan hanya boleh menyediakan sistem layanan antar dan bungkus.

Sementara, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan masyarakat sehari-hari boleh buka sampai pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Selain itu, penutupan juga dilakukan di tempat ibadah, fasilitas umum hingga kegiatan seni-budaya dan olahraga.

Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen. Pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi tahap 1 dan hasil tes usap PCR dua hari sebelum keberangkatan atau tes cepat antigen satu hari sebelum keberangkatan.

Kegiatan belajar mengajar (KBM) pun tidak boleh digelar secara tatap muka. "Seluruh kegiatan belajat mengajar dilakukan secara online/daring," tulis dokumen tersebut.

Jodi mengatakan usulan PPKM darurat tersebut telah disampaikan Menko Luhut kepada Jokowi. "Kita tunggu saja pengumuman resmi dari presiden," kata Jodi dalam keterangan yang diterima reporter Tirto, Rabu.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan