Menuju konten utama
PPKM Darurat Berlaku

PPKM Berlaku, Penumpang KA di Senen & Gambir Turun 50 persen

Penumpang kereta jarak jauh turun hingga 50 persen dari hari biasa di Stasiun Pasar Senen dan Gambir Jakarta.

PPKM Berlaku, Penumpang KA di Senen & Gambir Turun 50 persen
Penumpang kereta Argo Lawu berjalan keluar dari gerbong saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (17/5/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Manajemen PT Kereta Api Indonesia menerapkan aturan baru perjalanan jarak jauh di Pulau Jawa dan Bali di Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Imbas penerapan PPKM, jumlah penumpang yang berangkat dan tiba di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir menurun sekitar 50 persen dibanding biasanya.

"Bisa dibilang jumlah penumpangnya menurun sekitar 50 persen dari masa pandemi biasa," kata Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta, Eva Chairunisa kepada Tirto pada Senin (5/7/2021).

Eva merincikan, pada akhir pekan di masa pandemi biasanya terdapat 5.000-6.000 penumpang berangkat dan tiba dari dan ke Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir. Namun, pada akhir pekan terakhir, jumlahnya menurun hingga sisa 3.000-an penumpang. Tren penurunan berlanjut. Hingga Senin (5/7/2021) hanya ada 1.800 penumpang.

Faktor utama penurunan jumlah penumpang itu pengurangan jumlah kereta yang beroperasi di masa PPKM darurat. Di masa pandemi biasa, Eva menuturkan ada 11 kereta api yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen, tetapi di masa PPKM darurat hanya tinggal 8 kereta api yang beroperasi.

Secara keseluruhan, PT KAI membatalkan 44 perjalanan kereta api pada masa PPKM Darurat. Sebanyak 30 perjalanan di antaranya adalah perjalanan kereta api jarak jauh, dan 14 perjalanan lainnya adalah perjalanan kereta api lokal.

Selain penurunan penumpang, Eva menuturkan masih ada sejumlah penumpang belum tahu aturan baru perjalanan jarak jauh.

Merujuk Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, terdapat sejumlah syarat baru untuk melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api.

Pertama, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil RT-PCR minimal 2 hari sebelum keberangkatan. Bisa juga dengan rapid antigen sehari sebelum keberangkatan. Calon penumpang juga harus menunjukkan sertifikat telah melaksanakan vaksinasi, setidaknya dosis pertama. PT KAI juga meniadakan GeNose sebagai syarat perjalanan.

Menurut Eva masih ada calon penumpang yang tidak bisa memenuhi syarat tersebut. Padahal, pada akhir pekan lalu, pihaknya telah menyebarkan informasi itu ke masing-masing penumpang melalui SMS. Untuk penumpang demikian, PT KAI tidak mengizinkan mereka melakukan perjalanan, sehingga tiketnya harus dibatalkan atau perjalanannya dijadwalkan ulang.

"Kalau kita lihat sih tadi kondusif, penumpang itu paham begitu mereka tidak memiliki syaratnya, kita jelaskan, mereka biasanya langsung melakukan proses pembatalan tiket atau perubahan jadwal," kata Eva.

Pihak PT KAI sendiri telah menyiapkan vaksinasi gratis bagi calon penumpang yang belum menerima vaksinasi dosis pertama. Namun, Eva meminta calon penumpang melakukannya pada H-1 keberangkatan agar jika muncul Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi (KIPI) pasca vaksinasi bisa langsung ditangani dengan baik.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - News
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali