tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya gerebek tempat hiburan yang beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat.
"Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus, Polres Jakarta Utara ada satu kasus, Polres Tangerang Kota satu kasus dan Polres Jakarta Selatan satu kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (5/7/2021).
Di Jakarta Utara, tepatnya area Kelapa Gading, polisi menggerebek kafe yang pengunjungnya didominasi warga negara Nigeria. Puluhan orang diperiksa.
"Dari 81 orang [yang diperiksa] 60 warga negara asing. Kami swab semuanya, tiga warga negara asing ini positif. Kami [lakukan tes] PCR, [hasilnya] juga positif COVID-19," lanjut Yusri.
Puluhan warga negara asing (WNA) Nigeria itu mayoritas tidak mempunyai kartu identitas resmi. Maka polisi berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Mabes Polri untuk melacak rekam jejak mereka. Dari 60 warga negara asing itu, 17 orang memiliki kartu identitas dan paspor, sedangkan 43 lainnya nihil dokumen diri.
Kemudian seorang petugas kasir WNI juga positif mengidap virus Corona. Empat orang yang reaktif COVID-19 dievakuasi ke Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, guna isolasi diri. Lantas menerapkan operasi di kawasan Jakarta Selatan, polisi merazia sebuah kafe. Dalam perkara ini tiga orang menjadi tersangka.
Di daerah yang sama, polisi menggerebek sebuah tempat spa. Hasilnya sembilan orang resmi jadi tersangka yakni lima tamu, dua terapis, satu petugas kasir dan satu penanggung jawab. Selanjutnya, penggerebekan kafe di wilayah Tangerang Kota menghasilkan satu tersangka.
Kemudian polisi mengalihkan tugasnya ke daerah Kayuringin Jaya, Kota Bekasi. Sebuah tempat spa digerebek dan menetapkan enam orang jadi tersangka. Mereka adalah dua tamu, dua terapis, satu petugas kasir dan satu penanggung jawab. Semua penertiban ini dilakukan sejak 3 Juli atau hari pertama penerapan PPKM Darurat di Provinsi Jawa-Bali.
"Beberapa kami jadikan tersangka, masih diproses. Kami kenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," jelas Yusri.
Berdasar Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Jawa-Bali, sektor esensial boleh memberlakukan sistem bekerja dari kantor atau dengan kapasitas pekerja 50 persen.
Cakupan sektor esensial itu diantaranya adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu sektor yang tak esensial wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah. Kemudian, sektor kritikal diperbolehkan bekerja di kantor dengan 100 persen pegawai dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali