Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Lokasi 35 Titik Penyekatan Polisi di Jadetabek saat PPKM Darurat

Penyekatan ini dibagi menjadi dua: pembatasan mobilitas di 21 titik dan pengendalian mobilitas di 14 titik di Jadetabek.

Lokasi 35 Titik Penyekatan Polisi di Jadetabek saat PPKM Darurat
Petugas menghentikan pengendara yang masih melintas saat pembatasan mobilitas di jalan Komjen M Yasin, Depok, Jawa Barat, Selasa (29/6/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 35 titik di wilayah Jabodetabek selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, berlaku mulai pukul 22.00-04.00 WIB.

Penyekatan tersebut guna membatasi mobilitas warga selama pandemi COVID-19. Penyekatan tersebut dibagi menjadi dua: pembatasan mobilitas di 21 titik dan pengendalian mobilitas di 14 titik.

"[Penyekatan] 35 [Titik]. Pembatasan dan pengendalian," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Tirto, Rabu (30/6/2021).

Dari sejumlah daerah tersebut, sebanyak 22 titik di Jakarta yang dilakukan penyekatan, Tanggerang Kota 2 titik, Tanggerang Selatan 3 titik, Bekasi Kota 2 titik, Kabupaten Bekasi 4 titik, dan kota Depok 2 titik.

Sambodo menjelaskan dasar hukum penyekatan 35 titik tersebut yaitu Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002; UU 22/2009; Keputusan Gubernur (Kepgub) 759/2021; Instruksi Gubernur (Ingub) 39/2021; Peraturan Gubernur (Pergub) 79/2020; dan Pergub 3/2021.

Berikut 21 titik jalan dilakukan pembatasan mobilitas:

Jakarta

1. kawasan Bulungan (Jaksel)

2. Kawasan Kemang (Jaksel)

3. Jalan Arpon Kemayoran (Jakpus)

4. Kawasan Sabang (Jakpus)

5. Kawasan Cikini Raya (Jakpus)

6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)

7. Kawasan Banjir Kanal Timur (Jaktim)

8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)

9. Jalan Pemancing Srengseng (Jakbar)

10. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)

Kota Tangerang

11. Jalan Kali Pasir

12. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan

13. Kawasan Boulevard Alam Sutera

14. Jalan Sutera Utama

15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok

16. Jalan M Yasin (Depan STIE MBI)

17. Jalan M Yasin (Depan McDonal's)

Bekasi Kota dan Kabupaten

18. Jalan Boulevard Selatan Bekasi Kota

19. Jalan Sumarecon Bekasi

20. Jalan Cikarang Baru

21. Jalan Cikarang Selatan

Lokasi 14 titik pengendalian mobilitas:

1. Jalan Cassa (Jakpus)

2. Jalan Salemba Tengah (Jakpus)

3. Jalan Jendral Urip, Jatinegara (Jaktim)

4. Jalan Sutoyo Kramat Jati (Jaktim)

5. Jalan Raya Bogor depan Pusdikkes (Jaktim)

6. Jalan Wolter Monginsidi (Jaksel)

7. Jalan Cipete Raya, Cilandak (Jaksel)

8. Jalan Cikajang (Jaksel)

9 Jalan Gunawarman (Jaksel)

10. Kawasan Sunter (Jakut)

11. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (Jakut)

12. Kawasan Mangga Besar (Jakbar)

13. Kawasan Taman Sehati Cikarang

14. Kawasan Distrik I Meikarta Cikarang.

Baca juga artikel terkait COVID-19 INDONESIA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz