Menuju konten utama
Aturan PPKM Darurat

Polisi Ancam Tindak Kantor Non Esensial yang Masih Wajibkan WFH

Masyarakat diminta melaporkan ke Satgas COVID-19 bila masih ada perusahaan non esensial yang mewajibkan pegawainya bekerja di kantor saat PPKM Darurat.

Polisi Ancam Tindak Kantor Non Esensial yang Masih Wajibkan WFH
Aparat keamanan dibantu satuan Yonkav 7 Kodam Jaya melakukan penyekatan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan (5/7/2021). Pemerintah memberlakukan PPKM darurat di sebagian besar wilayah Jawa & Bali untuk menekan angka penularan Covid-19. (tirto/Bhagavad Sambadha)

tirto.id - Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat bahwa masih ada pegawai sektor non esensial yang bekerja dari kantor saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) Darurat. Untuk itu, polisi bakal menindak pemilik atau pemimpin perusahaan sektor non esensial yang masih mewajibkan pegawainya bekerja dari kantor.

"Segera laporkan ke Satgas apabila masih ditemukan (pekerja) non esensial yang dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja (dari kantor). Padahal itu tidak boleh lagi, ini akan kami tindak. Kami tidak main-main," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (5/7/2021).

Yusri mengimbau masyarakat untuk tak ragu-ragu melaporkan ke Satgas COVID-19 bila masih ada perusahaan yang masuk dalam kategori non esensial yang mewajibkan pegawainya bekerja dari kantor.

"Kalau memang [pekerjaan sektor] non esensial, cukup kerja di rumah. Kami temukan juga masih ada warga-warga disuruh kerja oleh perusahaannya yang non esensial," kata Yusri.

Mengutip dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi di Jawa-Bali, sektor esensial boleh memberlakukan sistem bekerja dari kantor atau dengan kapasitas pekerja 50 persen.

Cakupan sektor esensial itu diantaranya adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu sektor non esensial wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah. Kemudian, sektor kritikal diperbolehkan bekerja di kantor dengan 100 persen pegawai dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sektor tersebut terdiri dari energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT JAWA-BALI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - News
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto