tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan perihal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa dan Bali.
Ia mengingatkan jajarannya bahwa berdasarkan instruksi pemerintah kejaksaan bertanggung jawab bersama TNI dan Polri untuk mendukung penuh kepada para Kepala Daerah mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 yang berlangsung hingga 20 Juli mendatang.
"Berkaitan dengan hal tersebut, Jaksa Agung telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021, pada pokoknya memerintahkan agar para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Ada lima instruksi Jaksa Agung:
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.
- Berkoordinasi dengan Satgas COVID-19, kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat.
- Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu, serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya.
- Memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang terkait penanggulangan pandemi COVID-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud.
- Berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat untuk menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga, dan masyarakat di wilayah hukum masing-masing.
Leonard melanjutkan, Jaksa Agung menegaskan kembali bahwa pihaknya mendukung PPKM Darurat. Selain itu, dalam PPKM Darurat pemberlakuan kerja dari rumah secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan bagi satuan kerja di Kabupaten/ Kota yang masuk ke dalam kriteria level 3 dan level 4 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
"Dalam hal satuan kerja harus memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, pemberlakuan Work From Office hanya 25 persen, apabila terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor lebih dari 25 persen, maka Pimpinan Satuan Kerja dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir," sambung Leonard.
Kemudian, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Maka Pimpinan Satuan Kerja harus memantau dan mengawasi pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai; penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi; menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.
Kemudian membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan memastikan bahwa hasil dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai dengan standar. Jaksa Agung juga melarang jajarannya untuk cuti dan perjalanan dinas.
"Pelarangan sementara cuti dan perjalanan dinas bagi seluruh pegawai Kejaksaan keluar daerah sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, kecuali untuk cuti melahirkan dan/atau sakit dan/atau karena alasan penting," jelas Leonard.
Sementara itu, perihal tugas dan fungsi di bidang penuntutan dan penanganan perkara di bidang Pidana Khusus, sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran selama periode PPKM Darurat, maka Jaksa Agung memerintahkan:
- Berkoordinasi dengan Polri, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, BAPAS, Penasihat Hukum dan pihak lainnya dalam pelaksanaan penuntutan dalam penanganan perkara pidana umum, pidana khusus serta bidang intelijen, bidang perdata dan tata usaha negara.
- Berkoordinasi dalam optimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran PPKM Darurat dengan pihak terkait. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.
- Mengawasi program-program PPKM Darurat yang menggunakan APBN dan APBD, jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah bila ada yang bertujuan mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini.
- Masih adanya pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan alat kesehatan COVID-19 oleh oknum tertentu dan kerumunan, diimbau untuk dituntut secara maksimal terhadap pelaku bersangkutan, sehingga hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai warning sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan.
=================
Naskah ini mengalami perubahan judul pada Senin, 5 Juli 2021 pada pukul 13.53 WIB dari WFH 100% menjadi WFH 75%. Kejaksaan Agung mengonfirmasi pihaknya mendukung WFH 100 persen, namun instansinya memberlakukan WFO 25 persen untuk pelayanan publik yang tak bisa ditunda dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri