tirto.id - PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan persyaratan terbaru bagi penumpang kereta api menyusul kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 5-20 Juli 2021.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus lewat keterangan tertulis pada Sabtu (3/7/2021).
Pertama, seluruh penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 melalui tes PCR maksimal 2x24 jam sebelumnya, atau surat keterangan negatif COVID-19 melalui tes antigen maksimal 1x24 jam sebelumnya. Syarat menunjukkan hasil tes itu dikecualikan bagi calon penumpang berusia 5 tahun ke bawah.
Saat PPKM Darurat, tes COVID-19 dari Genose tidak bisa digunakan sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, khusus perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa, penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan telah menerima vaksinasi COVID-19.
Namun, syarat menunjukkan surat keterangan vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang yang tidak/belum dapat disuntik vaksin dengan alasan kesehatan. Pengecualian juga diberikan kepada calon penumpang yang berusia 18 tahun ke bawah.
Selanjutnya, seluruh calon penumpang juga harus dalam kondisi sehat dalam artian tidak flu, batuk, pilek, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu badan pun tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius serta menggunakan masker 3 lapisan yang menutupi hidung dan mulut.
Untuk menyokong program ini, sebanyak 40 stasiun akan menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di pulau Jawa. Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap.
Ke-40 stasiun tersebut antara lain : Jakarta : Stasiun Gambir, Pasar Senen; Jawa Barat : Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang; Hawa Tengah : Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Solo Balapan, Klaten.
Yogyakarta : Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan; Jawa Timur : Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang; Sumatera : Medan, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, dan Baturaja.
“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Joni.
Bagi pelanggan yang tidak bisa memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut maka tidak boleh melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Selain itu, Joni menegaskan syarat menunjukkan hasil tes dan sertifikat vaksin hanya berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh, tidak untuk perjalanan kereta api lokal dan aglomerasi.
Selain itu, di masa PPKM Darurat PT KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk kereta jarak jauh; 50 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk kereta api lokal. PT KAI juga akan mengatur ulang jadwal perjalanan guna mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat.
PT KAI juga berencana menggelar program vaksinasi gratis bagi calon penumpang kereta api. Saat ini program ini masih dalam persiapan.
“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia,” tutup Joni.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Bayu Septianto