Menuju konten utama

Dalih Pemerintah Pakai Istilah PPKM Level 4: Ikuti Arahan WHO

PPKM Level 4 merupakan perpanjangan pembatasan yang sebelumnya bernama PPKM Darurat.

Dalih Pemerintah Pakai Istilah PPKM Level 4: Ikuti Arahan WHO
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (3/5/2021). ANTARA/Tangkapan lyar Youtube Sekretariat Presiden/pri.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penamaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sesuai arahan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. PPKM Level 4 merupakan perpanjangan pembatasan yang sebelumnya bernama PPKM Darurat.

“Terkait dengan level, kami mengikuti yang diarahkan oleh WHO dan kami menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons. Dari segi level, itu adalah level situasi 4 transmisi dan kapasitas respons ini belum memadai, sehingga perlu diperbaiki,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).

Airlangga menjelaskan kriteria Level 4 yakni kasus konfirmasi positif per 100 ribu penduduk di atas 150, tingkat perawatan per 100 ribu penduduk di atas 30, kemampuan terbatas daripada testing positivity rate, penelusuran kontak, dan bed occupancy rate.

“Apabila ada salah satu kriteria tersebut yang kena (memenuhi syarat), maka kami masukkan dalam Level 4. Level 4 ini di Kemenkes ada (data) secara harian, sehingga kami juga menjaga berdasarkan data mingguannya, sehingga bisa menentukan jumlah-jumlah kotanya,” jelas Airlangga.

Istilah level ini juga permintaan para gubernur agar mendapat kejelasan mengenai kapan mereka memperketat atau melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Ketentuan perpanjangan PPKM Darurat diatur dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, sementara perpanjangan PPKM Mikro tercantum Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Pemerintah memperpanjang PPKM Darurat dari 21 hingga 25 Juli 2021. Pembatasan di Pulau Jawa dan Bali itu kini berganti nama menjadi PPKM Level 4.

PPKM Level 4 masih menerapkan berbagai pembatasan dalam PPKM Darurat. Jokowi mengatakan pelonggaran baru akan dilakukan pada Senin (26/7/2021).

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi, Selasa (20/7/2021).

Baca juga artikel terkait PPKM LEVEL 4 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan