tirto.id - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah merilis program Kartu Kendali untuk memastikan jemaah yang memakai kursi roda dilayani oleh pendorong resmi. Langkah inovasi ini sebagai layanan ramah lansia dan disabilitas yang menjadi tagline haji tahun ini.
Kepala Seksi Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP2JH) dan Jemaah Lansia-Disabilitas PPIH Daker Makkah, Ridwan Siswanto, mengatakan, langkah taktis ini diambil menyusul banyaknya laporan penelantaran jemaah lansia di tengah lautan manusia saat operasi penertiban berlangsung. Pendorong tidak berizin seringkali melarikan diri saat melihat kedatangan petugas keamanan (Askar) Arab Saudi.
Demi menyelamatkan diri dari razia, para pendorong nakal tersebut tanpa ragu menurunkan jemaah lansia secara mendadak di sembarang tempat. Kondisi ini memicu disorientasi dan kepanikan luar biasa bagi jemaah yang umumnya tidak cakap menggunakan telepon genggam.
"Jemaah langsung diturunin di mana pun pendorongnya kena razia, kan kasihan jemaah jadi stres bingung harus minta bantuan ke mana," kata Ridwan kepada Yim MCH di kantor Daker Makkah, Sabtu (2/5/2026).
Skema "Kartu Kendali" menjadi filter mutlak agar insiden penelantaran tersebut tidak lagi memakan korban di Tanah Suci. Sistem ini mempertemukan jemaah secara langsung dengan pendorong legal yang telah mengantongi izin operasi (tasreh) dari otoritas Masjidil Haram.
Para jemaah dapat mengenali pendorong resmi dari seragam rompi berwarna merah marun untuk sif pagi, dan abu-abu untuk sif sore hingga malam. Pendaftaran program ini dikoordinasikan satu pintu melalui ketua rombongan di setiap sektor pemukiman jemaah.
Setelah didata, jemaah akan dihubungkan dengan pendorong resmi yang bersiaga di tiga terminal utama, yakni Syib Amir, Jabal Ka'bah, dan Ajyad. Kartu Kendali tersebut nantinya akan dipegang oleh dua pihak, satu untuk jemaah dan satu lagi untuk pendorong sebagai bukti transaksi sah.
"Kalau pendorong resmi itu insyaallah aman jemaah melaksanakan ibadah di dalam Masjidil Haram tanpa khawatir akan tertangkap oleh petugas keamanan," kata Ridwan.
Sebagai langkah pamungkas mencegah pungutan liar, petugas haji dilarang keras mengoordinir uang pembayaran jasa kursi roda. Jemaah atau pendampingnya wajib membayarkan uang tunai dalam bentuk riyal langsung ke tangan pendorong setelah seluruh rukun ibadah selesai paripurna.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































