Menuju konten utama

PPDB SMP Malang 2022 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, & Link Daftar

Pendaftaran PPDB SMP Kota Malang 2022 jalur zonasi dilakukan melalui link ppdbkotamalang.id mulai 13 hingga 15 Juni 2022.

PPDB SMP Malang 2022 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, & Link Daftar
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kota Malang 2022 untuk jalur zonasi akan segera dibuka. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang pendaftaran akan dimulai pada 13 hingga 15 Juni 2022.

Prosedur pendaftaran berlangsung secara online melalui link ppdbkotamalang.id. Website PPDB Kota Malang sendiri merupakan sistem yang dirancang untuk menyelenggarakan seleksi secara otomatis dan realtime.

Kegiatan PPDB yang didukung oleh website ini termasuk pendaftaran, pengisian data, seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi masuk SMP Negeri Kota Malang. Tahun ini Dikbud Kota Malang mengumumkan setidaknya ada 30 SMP yang akan dibuka pendaftarannya untuk jalur zonasi.

Syarat Masuk PPDB SMP Kota Malang 2022 Jalur Zonasi

Jalur zonasi merupakan satu dari empat jalur yang dibuka dalam PPDB SMP Kota Malang. Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang diterbitkan oleh Dikbud Kota Malang, jalur ini diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tinggal dan lulusan SD/sederajat di wilayah Kota Malang.

Kuota PPDB SMP jalur zonasi di Kota Malang tahun ini mencapai 50 persen dari total daya tampung masing-masing sekolah. Indikator peringkat diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang dituju, mulai dari yang terdekat hingga yang terjauh.

Oleh karena itu, ada dua jenis dokumen persyaratan yang wajib disertakan dalam pendaftaran PPDB SMP jalur zonasi 2022, yaitu Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran CPDB.

Selain dua dokumen tersebut ada syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh CPDB untuk mendaftar PPDB SMP jalur zonasi 2022, antara lain:

  • CPDB merupakan warga Kota Malang yang dibuktikan dengan KK Kota Malang yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
  • Apabila KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena adanya perubahan anggota baru, maka dapat diberlakukan selama CPDB berstatus sebagai anak kandung;
  • CPDB berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 yang dibuktikan dengan akta kelahiran;
  • CPDB telah lulus dari SD, MI, atau sederajat, serta telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran sampai kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal;
  • CPDB lulusan SD, MI, atau sederajat dari Kota Malang tetapi bukan warga Kota Malang dapat mendaftar melalui jalur zonasi;
  • CPDB lulusan SD, MI, atau sederajat dari luar Kota Malang tetapi merupakan warga Kota Malang dapat mendaftar melalui jalur zonasi.

Link dan Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP Kota Malang 2022 Jalur Zonasi

Pendaftaran PPDB SMP Kota Malang 2022 jalur zonasi dilakukan secara online melalui website ppdbkotamalang.id. Pendaftaran online tersebut meliputi kegiatan pembuatan akun, pengisian data diri, pemilihan sekolah, upload berkas, hingga pemantauan hasil sementara.

Mengutip dari laman PPDB Kota Malang, berikut tata cara pendaftaran PPDB SMP Kota Malang 2022 jalur zonasi:

  • CPDB mengunjungi website ppdbkotamalang.id;
  • CPDB yang sudah mempunyai akun klik "Masuk", sedangkan CPDB yang belum mempunyai akun klik "Buat Akun";
  • Setelah berhasil membuat dan masuk ke akun PPDB Kota Malang, CPDB masuk ke menu Daftar Peserta dan klik "Tambah Peserta";
  • CPDB melengkapi data PPDB termasuk profil siswa, jenjang pendidikan dan jalur PPDB yang ingin didaftar (zonasi), unggah (upload) berkas, dan memilih sekolah tujuan;
  • Panitia PPDB melakukan pengecekkan data peserta PPDB. Bagi peserta yang datanya sudah lengkap dan sesuai akan muncul tampilan "Proses Seleksi." Namun, bagi peserta yang datanya belum sesuai akan diminta untuk memperbaiki data PPDB. Perlu diketahui bahwa CPDB yang datanya belum sesuai dan belum diperbaiki tidak dapat diproses ke tahap berikutnya;
  • CPDB memantau hasil sementara di sistem PPDB Kota Malang;
  • CPDB memantau hasil seleksi final yang disampaikan melalui akun masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Jadwal PPDB SMP Kota Malang 2022 Jalur Zonasi

Rangkaian kegiatan PPDB SMP Kota Malang 2022 jalur zonasi akan dilaksanakan hingga pertengahan Juni 2022. Peserta yang lolos seleksi PPDB nantinya wajib mengikuti tahap pendaftaran ulang.

Berikut jadwal lengkap PPDB SMP Kota Malang 2022 jalur zonasi seperti yang dikutip dari laman PPDB Kota Malang:

  • Pendaftaran: 13 - 15 Juni 2022
  • Pengumuman hasil seleksi: 17 Juni 2022
  • Pendaftaran ulang: 17 - 18 Juni 2022.

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yonada Nancy